Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BARU diputus onlsag oleh Mahkamah Agung (MA) pada Senin (7/3) lalu dalam perkara korupsi di PT Danareksa Sekuritas, Komisaris PT Sekawan Intipratama Rennier Abdul Rachman Latief ditahan lagi oleh penyidik Kejaksaan Agung. Kali ini, ia harus ditahan karena menjadi tersangka di megakorupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menerangkan, Rennier ditahan selama 20 hari terkait ASABRI mulai Jumat (11/3). Penahanan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Nomor Prin-11/F.2/Fd.1/03/2022.
"Di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung," kata Ketut melalui keterangan tertulis, Sabtu (12/3).
Sebelumnya, penyidik JAM-Pidsus menersangkakan Rennier sejak pertengahan September 2021 lalu bersama dua orang lainnya, yaitu mantan Direktur Ortos Holding Ltd Edward Seky Soerjadjaya dan Bety selaku mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas.
Baca juga: Instruksi Jaksa Agung soal Inventarisasi Regulasi Penghambat PEN Diapresiasi
Saat ditetapkan sebagai tersangka, Rennier juga sedang menjalani penahanan di rutan yang sama karena berstatus terdakwa dalam dugaan rasuah pada Danareksa Sekuritas.
Kasasi Rennier dalam perkara Danareksa diputus onslag atau lepas oleh MA berdasarkan putusan Nomor 328 K/Pid.Sus/2022. Meski terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan jaksa penuntut umum, majelis hakim MA menyatakan perbuatan Rennier itu bukan merupakan perbuatan pidana.
Ketut mengatakan, jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat langsung mengeksekusi Rennier setelah menerima petikan putusan MA tersebut. "Yang telah ditindaklanjuti pelaksaannnya, yaitu mengeluarkan tersangka dan atau terdakwa dari tahanan," tandasnya.
Saat ini, Rennier kembali mendekam dalam Rutan Salemba cabang Kejagung sampai Rabu (30/3) mendatang. Proses penyidikannya beserta Edward dan Bety masih terus dilakukan oleh penyidik Gedung Bundar. Ketiganya adalah tersangka perorangan terakhir terkait skandal ASABRI yang merugikan keuangan negara sebesar Rp22,7 triliun.
Penyidik JAM-Pidsus menjerat Rennier dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-4)
Diselenggarakan dengan tema 'Sinergi Memperkuat Ekonomi dan Keuangan Digital serta Inklusif untuk Pertumbuhan yang Berkelanjutan', sejalan dengan arah kebijakan Pemerintah
Aktor Ahn Hyo Seop melalui postingan pada akun Instagram pribadinya @imhyoseop membagikan momen ia berada di Jakarta.
Masalah utama pada polusi di Jakarta ialah sektor transportasi. Dalam studi yang tengah dilakukan, memperbaiki emisi dari kendaraan berat seperti truk dan mengkonversi kendaraan bensin
Kegiatan job fair dengan menggandeng sebanyak 40 perusahan yang berpartisipasi serta pengelola Gajah Mada Plaza yang telah memfasilitasi tempat kegiatan.
Realisasi investasi di DKI Jakarta menjadi yang tertinggi nomor dua di Indonesia setelah Jawa Barat, dengan nilai investasi hingga semester I 2024 mencapai Rp120 triliun.
Peran partai politik dalam menjaga kualitas demokrasi pada pelaksanaan Pilgub Jakarta sangat penting.
Kejaksaan Agung akan terus mengawal proses pengajuan kasasi yang akan diajukan terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
KEJAKSAAN Agung memeriksa dua tersangka dan satu saksi dalam kasus korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas PT Antam tahun 2010-2022.
ICW ingatkan pansel capim kpk tidak mengistimewakan mereka yang mendaftar berlatar belakang penegak hukum.
Kejaksaan Agung menilai hakim PN Surabaya tidak melihat kasus pembunuhan Dini Sera oleh Ronald Tannur secara holistik.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyoroti vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak eks anggota DPR Edward Tannur atas dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti, 29.
AKTOR utama korupsi timah masih belum tersentuh oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved