Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
IKATAN Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menyatakan keprihatian mereka atas dugaan keterlibatan konsultan pajak dalam kasus suap terkait pajak yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam pernyataan resmi, yang diterima Media Indonesia, Senin (15/1), IKPI sebagai asosiasi konsultan pajak terbesar di Indonesia menyatakan sangat prihatin atas kejadian tersebut terlebih saat pemerintah sedang giat-giatnya mengimbau masyarakat agar patuh dalam membayar pajak.
"IKPI mengapresiasi serta mendukung sepenuhnya penegakan hukum yang sedang dilaksanakan KPK sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap berpegang teguh pada asas praduga tak bersalah," ungkap Ketua Umum IKPI Mochamad Soebakir dalam keterangan pers.
Baca juga: Refly Harun Minta KPK Prioritaskan Kasus Bisnis Tes PCR hingga Korupsi Bansos
Soebakir mengatakan peraturan perundang-undang perpajakan yang semakin kompleks dan sering berubah seiring dengan perubahan kebijakan perpajakan dan perubahan proses bisnis serta perkembangan teknologi yang sangat dinamis dari waktu ke waktu menyebabkan Wajib Pajak tidak mudah dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya. Oleh karena itu, sebagian Wajib Pajak membutuhkan peran dan bantuan profesi Konsultan Pajak.
IKPI, lanjut Soebakir, memiliki kode etik yang merupakan kaidah moral yang menjadi pedoman dalam berpikir, bersikap dan bertindak bagi setiap anggota dalam melaksanakan tugas profesi secara profesional, objektif, independen, dan berdedikasi tinggi serta penuh tanggung jawab.
"Kode etik IKPI mengatur larangan untuk menerima setiap ajakan dari pihak manapun untuk melakukan tindakan yang diketahui atau patut diketahui melanggar peraturan perundang-undangan perpajakan. Selain itu, Konsultan Pajak juga dilarang menerima permintaan klien atau pihak lain untuk melakukan rekayasa atau perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perpajakan," tegas Soebakir.
"Pelanggaran Kode Etik oleh anggota IKPI dapat berakibat pengenaan sanksi mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian tetap," lanjutnya.
Menurut Soebakir, IKPI terus menerus melakukan pembinaan dan pengawasan melalui Departemen Keanggotaan dan Pembinaan yang bertugas khusus mengedukasi anggota IKPI dalam melaksanakan Kode Etik dan Standar Profesi termasuk dalam menjaga integritas serta memberikan sanksi apabila terdapat pelanggaran sesuai mekanisme yang telah diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IKPI.
Selain oleh asosiasi tempat Konsultan Pajak bergabung, seorang Konsultan Pajak juga diawasi dan dibina oleh Direktorat Jenderal Pajak yang hingga saat ini merupakan pihak otoritas yang menerbitkan Izin Praktek Konsultan Pajak
"Kami, Pengurus IKPI, terus menerus mengimbau dan mendorong agar seluruh anggota IKPI menjalankan profesinya sesuai dengan kode Etik IKPI dan Standar Profesi serta ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku," pungkas Soebakir. (RO/OL-1)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Direktorat Jenderal Pajak menetapkan batas akhir pelaporan pajak tahunan melalui sistem Coretax pada 30 April untuk wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan.
DI tengah percepatan transformasi digital di sektor bisnis, pengelolaan perpajakan menjadi salah satu area yang mengalami perubahan signifikan.
Bapenda DKI Jakarta siapkan skema pajak kendaraan listrik (EV) berdasarkan nilai kendaraan, meski saat ini masih mengikuti arahan pusat untuk pembebasan pajak.
Perubahan kebijakan pajak kendaraan listrik dinilai dapat memengaruhi percepatan pengembangan ekosistem industri kendaraan listrik di Indonesia.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan rencana penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa jalan tol masih berada pada tahap perencanaan dan belum menjadi kebijakan yang berlaku.
Seskipun sektor informal berperan sebagai penyangga ekonomi, sektor ini tidak memberikan jaminan kesejahteraan yang memadai bagi pekerja.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved