Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan rencana penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa jalan tol masih berada pada tahap perencanaan dan belum menjadi kebijakan yang berlaku.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan bahwa wacana tersebut tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 yang merupakan dokumen perencanaan strategis periode 2025–2029.
“Terkait pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol, hal tersebut masih berada pada tahap perencanaan kebijakan dan belum menjadi ketentuan yang berlaku,” ujarnya di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, dokumen tersebut memuat arah kebijakan jangka menengah, termasuk agenda perluasan basis pajak guna menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan berkelanjutan Ia menegaskan hingga saat ini belum ada regulasi yang mengatur pengenaan PPN atas jalan tol, sehingga tidak ada perubahan kebijakan perpajakan yang berdampak kepada masyarakat.
Lebih lanjut, Inge menjelaskan bahwa wacana tersebut mencerminkan upaya pemerintah dalam memperluas basis pajak secara proporsional, menjaga kesetaraan perlakuan antarjenis jasa, serta mendukung keberlanjutan fiskal, termasuk untuk pembiayaan infrastruktur.
“Apabila kebijakan ini akan diformalkan, mekanismenya akan melalui proses yang komprehensif dan hati-hati, termasuk kajian mendalam, koordinasi lintas kementerian dan lembaga, serta mempertimbangkan dampak terhadap masyarakat, dunia usaha, dan sektor transportasi,” katanya.
Sementara itu, Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan rencana tersebut masih akan dikaji lebih lanjut. Ia mengaku belum mendalami isu tersebut dan akan berkoordinasi dengan DJP serta meminta analisis tambahan sebelum kebijakan diputuskan. Pemerintah memastikan setiap kebijakan perpajakan tetap mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta mempertimbangkan daya beli masyarakat sebelum diterapkan secara resmi. (Ant/E-3)
Di tengah upaya mengejar target penerimaan negara, pemerintah melempar wacana pengenaan PPN atas jalan tol. Kebijakan ini dinilai berpotensi memperkuat fiskal, tetapi sekaligus membuka risiko beban baru bagi publik dan kenaikan biaya ekonomi.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan penolakan tegas terhadap wacana pengenaan pajak atas penggunaan jalan tol yang kembali mencuat.
Menkeu Purbaya memastikan tak ada pajak baru seperti pajak tol dan pajak orang kaya. Pemerintah fokus menutup kebocoran dan mengejar perusahaan nakal.
DPR menolak wacana PPN jalan tol. Kebijakan dinilai berpotensi menambah beban masyarakat di tengah kenaikan harga BBM.
DIREKTUR Utama PT Hutama Karya (Persero) Koentjoro menanggapi wacana pajak pertambahan nilai atau PPN jalan tol.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum mengetahui secara rinci terkait wacana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap pengguna jalan tol.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved