Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan penolakan tegas terhadap wacana pengenaan pajak atas penggunaan jalan tol yang kembali mencuat. Lembaga tersebut menilai kebijakan ini sebagai langkah yang tidak tepat karena berpotensi menambah beban masyarakat di tengah tingginya tarif tol yang sudah berlaku saat ini. Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo menilai wacana tersebut tidak hanya keliru, tetapi juga tidak berpihak pada kepentingan publik.
“Wacana ini tidak hanya ngawur, tapi tidak berpihak pada rakyat. Memindahkan beban negara ke pundak konsumen yang sudah terlalu lama menanggung tarif tol tinggi,” ujarnya dalam keterangan yang diterima Media Indonesia, Rabu (22/4).
YLKI menilai, alih-alih memberikan perlindungan kepada konsumen, wacana pajak tol justru mencerminkan ketidakpekaan terhadap kondisi ekonomi pengguna jalan. Pasalnya, pengguna tol tidak hanya berasal dari kalangan elit, melainkan juga pekerja, pelaku usaha kecil, sopir angkutan barang, hingga keluarga kelas menengah yang bergantung pada jalan tol untuk mobilitas ekonomi sehari-hari.
Menurut Rio, pengenaan pajak tambahan di atas tarif tol yang sudah tinggi menunjukkan kurangnya sensitivitas terhadap kondisi masyarakat. Terlebih, pengguna jalan tol juga telah dibebani mekanisme kenaikan tarif berkala setiap dua tahun. Kondisi ini dinilai akan memperberat beban secara berlapis.
“Dengan kondisi tersebut, wacana pajak tol sama saja menambah beban berlapis yang akan meningkatkan biaya logistik nasional dan berdampak pada harga barang konsumen,” katanya.
Dalam waktu dekat, YLKI berencana mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk meminta agar wacana tersebut diurungkan dan tidak dilanjutkan ke tahap pembahasan kebijakan. YLKI juga mendorong pemerintah dan pemangku kepentingan untuk lebih fokus pada peningkatan kualitas layanan jalan tol, bukan mencari sumber pendapatan baru dari masyarakat melalui pajak.
Sebagai alternatif, YLKI menilai pemerintah dapat mempertimbangkan pengenaan cukai pada produk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) sebagai instrumen pengendalian konsumsi gaya hidup tidak sehat, yang hingga kini belum terealisasi.
YLKI pun memperingatkan, apabila wacana pajak tol tetap dilanjutkan, pihaknya siap mengambil langkah hukum, termasuk mengajukan gugatan demi melindungi kepentingan konsumen pengguna jalan tol.
“YLKI mewanti-wanti pemerintah untuk tidak meneruskan wacana yang memberatkan bagi konsumen secara finansial,” tegasnya.
Ke depan, YLKI menekankan agar setiap kebijakan pemerintah lebih berpihak pada konsumen dan tidak semata-mata membebankan ekonomi masyarakat melalui berbagai pungutan. Pemerintah juga didorong untuk lebih kreatif dalam mencari sumber pendapatan negara tanpa menimbulkan efek domino bagi perekonomian. (E-3)
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan rencana penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa jalan tol masih berada pada tahap perencanaan dan belum menjadi kebijakan yang berlaku.
DIREKTUR Utama PT Hutama Karya (Persero) Koentjoro menanggapi wacana pajak pertambahan nilai atau PPN jalan tol.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum mengetahui secara rinci terkait wacana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap pengguna jalan tol.
Menkeu Purbaya memastikan tak ada pajak baru seperti pajak tol dan pajak orang kaya. Pemerintah fokus menutup kebocoran dan mengejar perusahaan nakal.
DPR menolak wacana PPN jalan tol. Kebijakan dinilai berpotensi menambah beban masyarakat di tengah kenaikan harga BBM.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved