Wacana PPN Jalan Tol, Hutama Karya Tunggu Arahan

Ihfa Firdausya
22/4/2026 16:11
Wacana PPN Jalan Tol, Hutama Karya Tunggu Arahan
Kendaraan roda empat yang didominasi pemilir dari arah Jawa Tengah bagian selatan dan DI Yogyakarta melaju perlahan di Jembatan Lemahireng I Tol Trans Jawa ruas Semarang-Solo Km 441B (kanan), Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (28/3/2026).(. ANTARA FOTO/Aji Styawan/tom.)

DIREKTUR Utama PT Hutama Karya (Persero) Koentjoro menanggapi wacana pajak pertambahan nilai atau PPN jalan tol. Isu ini kembali mencuat setelah masuk dalam Rencana Strategis (Renstra) Direktorat Jenderal Pajak periode 2025-2029.

Hutama Karya merupakan BUMN bidang jasa konstruksi, pengembangan dan penyedia jasa jalan tol.

“Terkait hal itu yang jelas kita masih menunggu arahan lebih lanjut. Kan dari Kementerian Keuangan masih menyampaikan info saja. Kami selaku BUMN atau BUJT (Badan Usaha Jalan Tol) yang mengelola jalan tol, kita akan mengikuti arahan lebih lanjut atas usulan pemerintah tersebut,” kata Koentjoro kepada awak media di HK Tower, Jakarta, Rabu (22/4).

Pihaknya juga belum bisa memperkirakan potensi penyesuaian tarif jalan tol dengan kebijakan PPN jalan tol. Koentjoro mengatakan semuanya akan dipelajari terlebih dulu.

“Apabila ada efeknya, kita pasti akan menyampaikan ke pemerintah dalam hal ini ke Kementerian PU pro-con (pro kontra) dari hal ini. Yang jelas nanti bagaimana prosesnya kita tunggu lebih lanjut dari Kementerian Keuangan dan Kementerian PU,” pungkasnya.

Ditemui terpisah, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum mengetahui secara rinci terkait wacana pengenaan PPN jalan tol. Menkeu menyatakan belum membaca detail dokumen tersebut, termasuk kemungkinan adanya perluasan objek pajak seperti jalan tol. 

“Saya enggak tahu. Saya belum baca,” ujarnya di Jakarta, Rabu (22/4). 

Ia juga mengungkapkan pada saat rencana tersebut diumumkan, dirinya belum mendapatkan penjelasan lengkap. Meski demikian, Purbaya menegaskan akan meninjau berbagai kebijakan perpajakan agar tidak membebani masyarakat.

Ia menilai setiap rencana penambahan atau perluasan pajak, termasuk wacana PPN jalan tol, seharusnya terlebih dahulu dianalisis oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF). Namun, ia mengaku belum mengetahui apakah kajian tersebut sudah dilakukan. “Sekarang tiba-tiba ada banyak isu pajak, penambahan pajak sana-sini. Saya belum baca, nanti saya lihat,” kata bendahara negara. (H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya