Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI menyebut 765 konten di kanal YouTube Aktual TV berbahaya bagi masyarakat. Kapolres Jakarta Pusat Kombes Hengki Hariyadi mengatakan konten yang disebarkan Aktual TV berisi adu domba antara TNI dan Polri. Ia mengatakan sejumlah konten yang diunggah Aktual TV, salah satunya "Purnawirawan TNI Turun Gunung Kerahkan Prajurit Kepung Mabes Polri" berisi provokasi untuk memecah TNI dan Polri.
"765 konten dr Aktual TV diupload, disebar ke WhatsApp, Facebook, dan Twitter dan semakin viral dan berbahaya jika diterima masyarakat dengan tingkat literasi media yang rendah dan berpotensi menimbulkan kegaduhan," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (15/10).
Hengki mengatakan konten-konten tersebut berpotensi memecah belah bangsa dan harus ditindak. Ia mengatakan hal ini perlu menjadi pelajaran bagi masyarakat agar berhati-hati dalam menyebarkan informasi di media sosial.
"Kami ingin menciptakan efek jera bagi pelaku maupun masyarakat secara luas agar tidak melakukan tindakan ini. Semua bersinergi mencari akun yg bisa memecah belah bangsa," kata Hengki.
Baca juga: Direktur TV Swasta Ditangkap Terkait Konten Provokasi di YouTube Aktual TV
Diketahui, polisi menetapkan tiga pengelola kanal YouTube Aktual TV sebagai tersangka dalam kasus hoaks yang berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat, yakni AZ, M, dan AF.
AZ merupakan Direktur Bondowoso TV yang merupakan pemilik kanal YouTube Aktual TV. AZ berperan membuat ide konten, mengarahkan, dan menyortir konten yang diupload di Aktual TV.
Sedangkan tersangka kedua berinisial M merupakan pengelola kanal yang berperan mengedit dan mengunggah konten di kanal Aktual TV. Kemudian AF berperan sebagai narator atau pengisi suara.
Hengki mengatakan tersangka telah memproduksi konten hoaks tersebut selama 8 bulan dan meraup keuntungan hingga Rp2 miliar dari adsense YouTube.
"Dalam kurun waktu 8 bulan, mereka mendapatkan adsense Youtube sekitar Rp 1,8 miliar sampai Rp2 miliar," ujar Hengki.
"Sebagian besar isinya provokatif yang bisa memecah belah persatuan bangsa, menimbulkan keonaran," tambahnya.
Lebih lanjut, Hengki mengatakan saat ini, kasus perkara yang menjerat ketiganya sudah masuk P21 dan akan disidangkan. Ia mengatakan kasus ini sudah bergulir sejak Agustus lalu.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 28 UU Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (OL-4)
Studi terbaru Pew Research Center mengungkap alasan di balik penggunaan media sosial oleh remaja. Dari hiburan di TikTok hingga koneksi di Snapchat, simak dampaknya.
Pemerintah Norwegia akan ajukan RUU larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun demi lindungi kesehatan mental dan membatasi pengaruh algoritma pada anak.
Informasi tidak lagi hanya diproduksi oleh jurnalis, tetapi juga oleh influencer yang mengemas isu publik menjadi konten singkat, cepat, dan menarik perhatian.
Penulis Nadhifa Allya Tsana (Rintik Sedu) menilai media sosial kini menjadi platform efektif untuk mendekatkan budaya literasi kepada generasi muda.
KPAI mengapresiasi langkah Meta yang telah menunjukkan kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Presiden Prabowo Subianto menceritakan pengalamannya menjadi korban deepfake AI yang membuatnya mahir pidato bahasa arab hingga bernyanyi merdu. Simak peringatannya soal bahaya hoaks!
KAKORLANTAS Polri memastikan akan melakukan evaluasi terhadap perusahaan taksi listrik hijau atau Green SM menyusul kecelakaan kereta KRL di Bekasi Timur, Senin (27/4)
Barisan Rakyat Cinta TNI (BRCT) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mahkamah Konstitusi di Jakarta pada Rabu (22/4).
Polri mengungkap berbagai modus haji ilegal yang merugikan jemaah, mulai dari penyalahgunaan visa hingga skema ponzi. Simak detail lengkapnya di sini.
Kepercayaan penuh yang diberikan Presiden Prabowo kepada Kapolri Listyo Sigit merupakan fondasi yang kuat bagi operasionalisasi agenda anti-penyelundupan.
TS alias Ki Bedil ditangkap oleh Satresmob Bareskrim Polri terkait penjualan senjata api ilegal di Jawa Barat. Ki Bedil menjual senjata api ilegal selama 20 tahun. fakta-fakta soal Ki Bedil
Modus pertama melibatkan pengoplosan dan konversi ilegal, di mana isi LPG 3 kg bersubsidi dipindahkan ke tabung nonsubsidi untuk dijual dengan harga pasar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved