Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MANTAN Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva menyetujui alasan yang disampaikan oleh empat orang hakim konstitusi yang mengajukan alasan berbeda (concurring opinion), yaitu Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih mengenai tes wawasan kebangsaan (TWK) di KPK.
Menurut dia, putusan MK tentang TWK KPK menyisakan masalah yang terjadi dalam tataran praktis, apakah secara otomatis dampak dari peraturan KPK yang mengharuskan adanya TWK menimbulkan implikasi ada yang lolos dan tidak lolos atau walau ada TWK tetapi secara otomatis semuanya jadi ASN?
"Ini masih menimbulkan perdebatan karena MK dalam tataran yang masih normatif konsitusional," ucap Hamdan ketika tampil dalam diskusi bertajuk "Mengkaji Ketok Palu MK untuk TWK KPK" yang dipandu Titi Anggraini di Jakarta, hari ini.
Hamdan mengakui bahwa putusan MK itu berada pada tataran yang kabur dan normatif. Ia cenderung menyetujui alasan yang disampaikan oleh empat orang hakim konstitusi yang mengajukan alasan berbeda (concurring opinion), yaitu Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih.
Menurut keempat hakim konstitusi dan sesuai dengan pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XVII/2019, "status peralihan" bagi penyelidik atau penyidik KPK dan bagi pegawai KPK bukanlah proses seleksi calon pegawai baru atau seleksi ASN baru yang mengharuskan untuk dapat dilakukan berbagai bentuk seleksi sehingga sebagiannya dapat dinyatakan "memenuhi syarat" dan sebagian lagi dapat dinyatakan "tidak memenuhi syarat" agar tetap memberikan kepastian hukum bagi penyelidik, penyidik, dan pegawai KPK.
Baca juga: Bekas Penyidik KPK Disebut Menerima Rp3 Miliar dari Wakil Ketua DPR
Hamdan menekankan bahwa hal terpenting adalah lembaga negara merupakan pelaksana kedaulatan rakyat yang harus mendengar suara rakyat.
"Kalau tidak mendengar suara rakyat, artinya negara memang konstitusional tetapi tidak demokratis, negara konstitusional demokratis artinya organ negara harus mendengar denyut nadi rakyatnya itulah negara rule of law, kalau tidak mendengar namanya rule by law," kata Hamdan yang juga Ketua Umum Pimpinan Pusat/Lajnah Tanfiziah Syarikat Islam.
Uji materi tersebut timbul tidak lepas dari pelaksanaan TWK di KPK yang berlangsung pada bulan Maret sampai dengan April 2021 yang diikuti 1.351 orang pegawai. Namun, sebanyak 1.271 orang lolos, kemudian dilantik sebagai ASN.
Setelah KPK berkoordinasi dengan sejumlah lembaga negara, diputuskan dari 75 orang pegawai yang tidak lolos TWK, ada 24 orang yang yang dapat dibina, artinya ada 51 orang pegawai yang akan diberhentikan.
Dari 24 orang tersebut, sebanyak 18 orang telah mengikuti pelatihan bela negara dan akan menyusul dilantik sebagai ASN. Artinya, sebanyak 57 pegawai KPK akan diberhentikan dengan hormat pada tanggal 1 November 2021. (Ant/OL-4)
Meski ada pro dan kontra terkait hasil putusan tersebut, namun putusan MK merupakan putusan yang bersifat mengikat dan harus dipatuhi oleh semua.
Putusan MK memperkuat kemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.
Calon Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan mengatakan siap bertemu dan berdiskusi dengan presiden terpilih Prabowo Subianto
Rosan menilai sidang MK sudah berjalan dengan semestinya. Para majelis juga diyakini berhasil memberikan keadilan dalam putusannya.
TKN Prabowo-Gibran meminta masyarakat menghormati putusan sengketa pilpres yang sudah diketuk Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan MK dianggap mewakili dan mengakomodir suara mayoritas masyarakat Indonesia yang telah memilih Prabowo - Gibran
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Pemohon uji materi syarat usia calon kepala daerah pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) menyayangkan permohonan serupa
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) rampung melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD 2024 daerah pemilihan Sumatera Barat.
Titi mengaku kecewa dengan dugaan adanya plagiasi yang dilakukan oleh anak kedua dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) tersebut.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman tidak akan terlibat dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah.
Dua orang mahasiswa pemohon perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah meminta hakim konstitusi Anwar Usman tidak diikutsertakan dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved