Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SETARA Institute menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai alih status pegawai KPK melalui tes wawasan kebangsaan (TWK) harus dipatuhi sebagai acuan dalam bernegara. Dalam putusannya, MK menyatakan TWK pegawai KPK konstitusional dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.
"Putusan MK ihwal konstitusionalitas norma terkait alih status pegawai KPK telah mempertegas bahwa secara normatif Pasal 69B ayat 1 dan Pasal 69C UU KPK (UU Nomor 19 Tahun 2019) tidak bermasalah," ujar Ketua Setara Institute Hendardi dalam keterangan resmi, Rabu (1/9).
Menyusul putusan MK, lanjut Hendardi, Peraturan KPK atau Perkom Nomor 1 Tahun 2021 sebagai turunan UU KPK yang menjadi dasar pelaksanaan TWK, diperkirakan juga tidak akan menjadi masalah. Saat ini, perkom tersebut sedang diuji Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: Komnas HAM Serahkan Rekomendasi TWK ke Jokowi
Hendardi memprediksi bahwa kemungkinan uji materi di MA akan diputus sama, yakni perkom memiliki dasar hukum kokoh pada Pasal 69 ayat 1 dan Pasal 69C UU KPK. "Sebagai produk hukum turunan (derivatif) dari UU KPK, semestinya Perkom Nomor 1/2021 tidak akan mengandung masalah legalitas," pungkasnya.
"Apalagi sebelumnya MA juga memutus legalitas Peraturan Menpan-RB Nomor 61 Tahun 2018 dalam Seleksi PNS 2018, yang pada intinya mengatur TWK untuk calon pegawai negeri sipil dianggap sah dan konstitusional," imbuh Hendardi.
Baca juga: Soal Amandemen, NasDem: Kami Harus Tahu Keinginan Rakyat
Lebih lanjut, dia mengatakan putusan terkait pengujian norma di MK dan MA diharapkan menjadi pengadil yang tegas ihwal alih status pegawai KPK. Menurutnya, langkah yudisial masih bisa ditempuh bagi yang merasa dirugikan atas implementasi norma dalam UU KPK maupun Perkom Nomor 1/2021.
"Jika ada dugaan kekeliruan pada implementasi norma, itu domain administrasi negara yang tetap bisa dipersoalkan," tukas dia.
MK dalam putusan perkara Nomor 34/PUU-XIX/2021 menolak permohonan uji materi UU KPK, yang diajukan Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia Yusuf Sahide. Pemohon sebelumnya meminta MK menyatakan Pasal 69B ayat 1 dan Pasal 69C bertentangan dengan UUD 1945.(OL-11)
Pemerintah dan MK berkolaborasi memetakan penyebab mandeknya eksekusi putusan hukum. Dengan angka ketidakpatuhan mencapai 20%
MK mengusulkan Indeks Kepatuhan Konstitusional untuk mengukur sejauh mana pemerintah menjalankan putusan final dan mengikat. Fajar Laksono soroti 20% putusan yang belum dieksekusi
Pembelajaran itu juga mencakup penyesuaian serta optimalisasi fungsi Akuntansi Forensik (AF) di KPK, yang sebelumnya memiliki peran dalam menghitung kerugian negara.
Lembaga legislatif tidak lagi bisa berlindung di balik payung hukum yang sudah usang dan tidak relevan dengan kondisi ekonomi serta rasa keadilan saat ini.
BALEG DPR RI merespons putusan MK yang menyatakan UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang uang pensiun pimpinan dan anggota DPR RI (UU Pensiun DPR) inkonstitusional bersyarat.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved