Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah selesai melaksanakan tahapan pemeriksaan pendahuluan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKada). Dari 134 permohonan yang diterima MK, diperkirakan ada 96 perkara yang potensial lanjut ke tahap persidangan dan pembuktian karena perkara tersebut masih dalam tenggat waktu pemohon.
Demikian hasil pemantauan yang dilakukan oleh Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif. Peneliti Kode Inisiatif M.Ihsan Maulana menjelaskan perkara-perkara tersebut terdiri dari 2 klasifikasi yakni 25 perkara masuk ambang batas suara yang dipersyaratkan Pasal 158 Undang-Undang No.10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah dan 71 perkara melampaui ambang batas.
"Mengingat PMK 20/2020 telah menghapus ambang batas permohonan sebagai syarat formil, maka perkara tersebut mestinya diperiksa pada pokok atau paling tidak diputus di akhir persidangan," terang Ihsan di Jakarta, Senin (8/2) malam.
Selain itu, Kode Inisiatif juga memperkirakan terdapat 30 perkara yang potensial diputus tidak dapat diterima karena diajukan telah melampauai ketentuan batas waktu. Lalu, terdapat 4 perkara yang potensial dikeluarkan saat ketetapan, karena permohonan yang telah diregister dicabut oleh pemohon, yakni untuk perkara Pemilihan Bupati Kabupaten Nias, Kabupaten Bengkulu Selatan, Pemilihan Wali Kota Bandar Lampung, dan Kabupaten Sigi.
Sedangkan ada dua perkara yang kemungkinan gugur, karena pemohon atau kuasanya tidak menghadiri pemeriksaan pendahuluan, yang terjadi di perkara Pemilihan Wali Kota Medan dengan register perkara nomor 41/PHP.KOT-XIX/2021 dan Pemilihan Bupati Kabupayen Mamberamo Raya dengan register perkara nomor 35/PHP.BUP-XIX/2021.
Selain itu, ada 4 pekara yang tidak akan diperiksa karena telah ditarik sebelum register, sehingga tidak ada pemeriksaan pendahuluan, yakni perkara Pilwalkot Magelang, Pilbup Kepulauan Aru, Pilbup Mamberamo Raya, dan Pilbup Pegunungan Bintan.
baca juga: Koalisi Pemerintah Solid Tunda Revisi UU Pemilu
MK telah melakukan sidang pemeriksaan pendahuluan pada 26-29 Januari 2021 dilanjutkan dengan agenda jawaban Termohon (KPU), Pihak Terkait, dan Bawaslu pada 1-9 Februari 2021. Kemudian MK akan membacakan ketetapan pada 15-16 Februari 2021 dilanjutkan sidang pleno mendengarkan keterangan ahli dan pemeriksaan alat bukti pada 19 Februari - 5 Maret 2021. Adapun pengucapan putusan akan dilakukan pada 19- 24 Maret 2021. (OL-3)
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Pemohon uji materi syarat usia calon kepala daerah pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) menyayangkan permohonan serupa
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) rampung melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD 2024 daerah pemilihan Sumatera Barat.
Titi mengaku kecewa dengan dugaan adanya plagiasi yang dilakukan oleh anak kedua dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) tersebut.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman tidak akan terlibat dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah.
Dua orang mahasiswa pemohon perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah meminta hakim konstitusi Anwar Usman tidak diikutsertakan dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif.
Pencoblosan ulang digelar tanpa didahului tahapan kampanye.
KPU mengumpulkan jajaran di daerah yang terkena imbas untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU)
KUASA hukum dari Partai Golkar, Michael Dolf Lailossa, mengatakan saksi kunci yang akan dihadirkan dalam sidang pembuktian sengketa PHPU pileg 2024 menghilang.
n hampir semua surat suara di TPS 08 Kelurahan Tabona tidak ditandatangani Ketua KPPS.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved