Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DUA daerah pemilihan kepala daerah (pilkada), yakni Kota Magelang, Jawa Tengah, dan Kabupaten Nias, Sumatra Utara, mencabut permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan. Dengan demikian, total permohonan penyelesaian perselisihan hasil pilkada di MK saat ini berjumlah 136.
Demikian dikemukakan juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono dalam webinar bertajuk Peluncuran Hasil Kajian Awal Sengketa Pilkada 2020, kemarin. Turut hadir dalam diskusi tersebut Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar dan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari.
“Dua perkara yang dicabut pemohonnnya pertama Kota Magelang, sudah mengajukan surat pencabutan permohonan dan akta pembatalan permohonan pemohon, kedua Kabupaten Nias,” ujar Fajar.
Fajar lebih lanjut menjelaskan pencabutan permohonan sengketa pilkada di Kabupaten Nias sementara ini masih dalam proses atau belum ditandatangani panitera.
Ia menuturkan, MK baru akan bisa memastikan jumlah perkara yang sudah teregistrasi kepada para pihak berperkara pada 18 Januari 2021. Para pihak tersebut meliputi pemohon, KPU selaku termohon, dan Bawaslu sebagai pemberi keterangan pada perkara sengketa hasil pilkada.
Fajar mengatakan salah satu yang akan diperiksa majelis dalam sidang pemeriksaan di MK ialah pemenuhan tenggat pengajuan perkara. Komisioner KPU Hasyim Asy’ari menyebut KPU mempertimbangkan hal yang sama.
Dalam kaitan itu, Ketua Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Veri Junaidi menilai tenggat pengajuan permohonan sengketa pilkada di MK sangat pendek. Menurut Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, batas waktu pengajuan ialah tiga hari kerja sejak penetapan hasil oleh KPU di daerah.
“Tidak cukup waktu bagi para pihak apakah mereka akan menggunakan hak konstitusionalnya untuk mengajukan sengketa ke MK, mengumpulkan alat bukti, dan konstruksi kasus,” ujar Veri.
Peneliti Kode Inisiatif Ihsan Maulana lantas menambahkan dalam kajian awal, pihaknya mencatat ada 38 permohonan yang diajukan melebihi batas waktu yang ditentukan UU sehingga sangat mungkin tidak berlanjut di MK. (Ind/P-2)
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
Pemohon uji materi syarat usia calon kepala daerah pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) menyayangkan permohonan serupa
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) rampung melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD 2024 daerah pemilihan Sumatera Barat.
Titi mengaku kecewa dengan dugaan adanya plagiasi yang dilakukan oleh anak kedua dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) tersebut.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman tidak akan terlibat dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah.
Dua orang mahasiswa pemohon perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah meminta hakim konstitusi Anwar Usman tidak diikutsertakan dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved