Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyebut pihaknya telah bersurat ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) pada Pilkada 2020. Menurutnya, hal tersebut dilakukan karena KPU belum mengetahui pokok perkara yang diajukan.
"Hingga saat ini, KPU belum mengetahui pokok perkara yang jadi materi gugatan atau permohonan penyelesaian perselisihan hasil pilkada, karena belum mendapatkan salinan materi gugatan. KPU sudah berkirim surat ke MK mohon konfirmasi terhadap perkara yang diregister MK," jelas Hasyim melalui keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, Minggu (27/12).
Hasyim menjelaskan konfirmasi tersebut perlu dilakukan setidaknya dalam dua hal. Pertama, KPU Provinsi/Kabupaten/Kota dapat melanjutkan tahapan pilkada berikutnya, yakni penetapan pasangan calon. Ini dimungkinkan apabila perkara yang diajukan oleh paslon tidak diregister oleh MK.
"Kedua, terhadap perkara yang diregister MK berarti akan berlanjut ke persidangan PHPU MK, dan KPU Provinsi/Kabupaten/Kota yang terdapat perkara yang diregister MK harus bersiap diri menghadapi persidangan PHPU di MK," tandasnya.
Sampai tanggal 23 Desember 2020, KPU mencatat ada 135 permohonan PHPU Pilkada 2020 yang diajukan ke MK. Perkara PHPU tersebut meliputi 7 perkara pemilihan gubernur/wakil gubernur, 14 perkara pemilihan wali kota/wakil wali kota, dan 114 perkara pemilihan bupati/wakil bupati. (Tri/OL-09)
KPU RI akan menata daerah pemilihan khusus di IKN untuk Pemilu 2029, termasuk persiapan data pemilih dan infrastruktur kelembagaan.
MANTAN Ketua KPU RI, Arief Budiman menegaskan pembahasan dan pengesahan RUU Pemilu harus diselesaikan tepat waktu agar tidak mengganggu tahapan Pemilu 2029.
Diskusi mendesak penataan rekrutmen penyelenggara pemilu dan masa jabatan KPU daerah pascaputusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.
Pemerintah disebut tengah bersiap mengantisipasi draf tersebut, termasuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan diajukan dalam pembahasan.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved