Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PESERTA Pilkada Serentak 2020 mulai mengajukan gugatan hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi. Hingga tadi malam, setidaknya sudah ada 37 permohonan yang masuk.
Juru Bicara MK Fajar Nugroho mengatakan pihaknya telah menyusun tahapan serta jadwal sidang perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (gubernur dan bupati/wali kota) yang dituangkan dalam Peraturan MK No 8/2020. “Sudah ada PMK No 8/2020,” ujarnya, kemarin.
MK pun sudah mempersiapkan tata cara persidangan sengketa pilkada selama pandemi virus korona. Menurut Fajar, pada sidang luring (offline), penerapan protokol kesehatan dilakukan ketat. “Ada sidang daring dan ada sidang luringnya,” terang Fajar.
Peneliti dari Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, Ihsan Maulana, meyakini jumlah permohonan sengketa hasil pilkada ke MK akan terus meningkat. Itu karena pengumum an hasil rekapitulasi suara oleh Komisi Pemilihan Umum masih berlangsung hingga 23 Desember untuk pilbup dan pilwalkot serta 26 Desember untuk pilgub.
Berdasarkan hasil pemantauan KoDe Inisiatif di laman publikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap), setidaknya ada 62 daerah yang potensial mengajukan gugatan sengketa. Sebarannya ialah 3 daerah pilgub, 53 daerah pilbup, dan 9 pilwalkot. “Karena selisih suara antarpasangan calon sangat tipis,” tutur Ihsan.
Meskipun MK sudah biasa menyidangkan gugatan perkara hasil pemilihan, imbuh dia, sejumlah hal harus diantisipasi. Secara formal, perihal kedudukan hukum (legal standing) pemohon hingga tenggat yang diberikan UU No 10/2016 tentang Pilkada yakni 3 hari kerja mesti dicermati.
“MK juga tetap harus memperhatikan permohonan sengketa secara materiel, misalnya adanya pelanggaran atau kesalahan yang berdampak pada hasil dan ternyata merugikan pasangan calon.”
Mengenai peluang gugatan, menurut Ihsan, umumnya MK hanya mengabulkan permohonan yang selisih atau perubahan suaranya tak signifikan. Namun, selisih yang terpaut jauh juga bisa dikabulkan jika pemohon dapat membuktikan dalil-dalilnya di persidangan.
KPU siap
KPU pun siap menghadapi gugatan hasil pilkada di MK. Komisioner KPU Divisi Hukum dan Pengawasan Hasyim Asy’ari menjelaskan pihaknya telah melakukan serangkaian rapat koordinasi dan bimbingan teknis untuk menghadapi perselisihan hasil pemilihan kepala daerah di MK.
“KPU akan mengoordinasikan dalam penyiapan jawaban dan penyerahan alat bukti ke MK supaya dapat berjalan satu pintu dan dapat dikendalikan oleh KPU pusat,” papar Hasyim.
Kesiapan menghadapi gugatan juga dilontarkan Ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan Sarmuji. “Jika ada paslon yang keberatan dan tidak menerima hasilnya, dipersilakan membawanya ke MK. KPU tentunya akan menyiapkan jawaban terhadap apa yang disengketakan atas hasil rekapitulasi yang ditetapkan. Tim kami sudah siap.”
Berdasarkan hasil rapat pleno terbuka KPU Kalsel, pasangan petahana Sahbirin Noor-Muhidin mendulang 851.822 suara, unggul tipis atas Denny Indrayana-Difriadi Darjat yang meraih 843.695 suara. Denny pun telah bertolak ke Jakarta untuk mempersiapkan permohonan sengketa ke MK.
Dari Jawa Timur, Wagub Emil Elistanto Dardak meminta paslon yang tidak puas dengan hasil pilkada hendaknya melakukan gugatan sesuai prosedur. Salah satu yang memastikan menggugat ialah paslon nomor urut 2 di Pilkada Kota Surabaya, Machfud Arifin-Mujiaman. (DY/FL/X-8)
KPU RI akan menata daerah pemilihan khusus di IKN untuk Pemilu 2029, termasuk persiapan data pemilih dan infrastruktur kelembagaan.
MANTAN Ketua KPU RI, Arief Budiman menegaskan pembahasan dan pengesahan RUU Pemilu harus diselesaikan tepat waktu agar tidak mengganggu tahapan Pemilu 2029.
Diskusi mendesak penataan rekrutmen penyelenggara pemilu dan masa jabatan KPU daerah pascaputusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.
Pemerintah disebut tengah bersiap mengantisipasi draf tersebut, termasuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan diajukan dalam pembahasan.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved