Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan turun tangan mendalami persoalan dana APBD senilai ratusan triliun yang diparkir di bank oleh kepala daerah dalam bentuk deposito. KPK bakal menelisik kemungkinan adanya pihak yang diuntungkan dalam pemarkiran dana APBD itu.
"Kalau disengaja untuk mendapatkan keuntungan, itu bagian dari tindak pidana korupsi. Tapi kalau itu diparkir oleh bupati atau gubernur karena memang tidak bisa menggunakannya karena covid-19 atau dia tidak sadar bunganya dimanfaatkan oleh pengusaha tertentu berarti yang memanfaatkan itu yang salah," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/10).
Saat ini, Ghufron mengatakan komisi antirasuah belum melakukan proses apapun terkait persoalan itu. Namun, pihaknya berencana mendalami motif para kepala daerah menyimpan dana di bank dan menggali informasi terkait.
"Kami belum punya data dan akan lebih dahulu mengumpulkan informasi dari Kemendagri, dan mencari keterangan. Baru kemudian akan menentukan sikap melakukan penyelidikan atau tidak," ucap Ghufron.
Baca juga : KPK Tahan Wali Kota Tasikmalaya
Masalah mengendapnya dana APBD di bank itu sebelumnya diungkapkan Mendagri Tito Karnavian. Tito menyebut banyak dana APBD diparkir di bank dan mengakibatkan program untuk masyarakat terhambat.
Mantan Kapolri itu mengungkapkan ada sejumlah provinsi dan kabupaten/kota yang menempatkan dana di bank total senilai Rp252 triliun. Jumlah itu terdiri dari anggaran APBD provinsi senilai Rp76,7 triliun dan duit kabupaten/kota sebanyak Rp167,1 triliun.
Diduga, APBD tersebut disimpan pemda untuk mendapatkan bunga. Bank-bank yang menerima simpanan dana APBD itu diduga terafiliasi dengan pengusaha dan pelaku UMKM yang dalamnya menjadi debitur. Tito mengatakan dana APBD semestinya digulirkan untuk program masyarakat demi membantu ekonomi di tengah pandemi saat ini.
"Otomatis kegiatan APBD di daerah yang didepositokan, programnya tidak didikte pemerintah pusat tetapi didikte pengusaha yang mendapatkan kredit," kata Tito dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi 2020, Kamis (22/10). (OL-7)
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
PT Bank KEB Hana Indonesia (Hana Bank) berhasil membukukan laba bersih (unaudited) Rp259,52 miliar, naik 13,93% year-on-year (yoy) pada semester pertama yang berakhir 30 Juni 2024 (1H24).
Bank DKI turut meraih penghargaan pada ajang Indonesia Most Acclaimed Companies Awards 2024 sebagai Outstanding Digital Transformation to Expand Banking Service Accessibility.
Tingginya transkasi judi online pengaruhi keuntungan perbankan
PEMANFAATAN teknologi seperti kecerdasan buatan dan cybersecurity merupakan keniscayaan bagi perbankan untuk membangun dan menjaga kepercayaan masyarakat.
Agunan adalah aset atau barang berharga yang dijadikan jaminan saat melakukan pinjaman uang melalui bank atau lembaga keuangan lainnya.
OJK mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sumber Artha Waru Agung yang beralamat di Jalan Raya Wadung Asri Nomor 70A, Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved