Kredit Sritex Disidangkan, Ahli Bahas Risiko

M Ilham Ramadhan Avisena
12/4/2026 12:13
Kredit Sritex Disidangkan, Ahli Bahas Risiko
Buruh berjalan keluar dari pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah.(Dok. Antara)

SIDANG perkara kredit PT Sritex yang melibatkan mantan pejabat Bank DKI, Babay Farid Wajdi, masih bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang. Dalam persidangan, pembahasan antara lain menyinggung aspek risiko dalam praktik perbankan.

Ahli hukum perbankan Zulkarnain Sitompul yang dihadirkan dalam sidang Jumat (10/4) menyampaikan, kredit bermasalah merupakan bagian dari dinamika usaha perbankan.

"Tidak ada bisnis yang tanpa risiko. Tidak ada bank dengan non-performing loan nol persen," kata Zulkarnain dikutip pada Minggu (12/6). 

Ia menjelaskan, setiap bank memiliki standar kehati-hatian dan toleransi risiko yang berbeda, yang dituangkan dalam kebijakan internal masing-masing. Selama prosedur tersebut dijalankan, hal itu dinilai sebagai bagian dari penerapan prinsip kehati-hatian.

"Kalau SOP sudah diikuti, itu berarti bank sudah berhati-hati," ujarnya.

Terkait kredit PT Sritex, ia menyatakan bahwa kondisi kredit yang mengalami kendala perlu dilihat secara menyeluruh, termasuk dari sisi mekanisme mitigasi risiko yang diterapkan dalam industri perbankan.

Dalam keterangannya, Zulkarnain juga menyinggung penggunaan laporan keuangan yang telah diaudit sebagai dasar pengambilan keputusan kredit.

"Bank tidak punya kewajiban untuk mengaudit ulang laporan keuangan yang sudah diaudit oleh kantor akuntan publik," kata dia.

Selain itu, jaksa turut menyinggung sistem informasi debitur melalui SLIK dari Otoritas Jasa Keuangan. Menurut Zulkarnain, sistem tersebut mencerminkan kualitas kredit berdasarkan pelaporan perbankan dan bersifat dinamis.

Ia juga mengingatkan, pendekatan terhadap kredit bermasalah perlu mempertimbangkan konteks industri secara lebih luas.

"Kalau semua dianggap kejahatan, tidak akan ada yang berani jadi bankir. Biaya kredit akan naik, bunga meningkat, dan dunia usaha akan terhambat," ujarnya.

Sidang perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda berikutnya. Majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh keterangan yang disampaikan dalam persidangan sebelum mengambil putusan. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya