Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengharapkan tidak ada lagi pimpinan Polri terjerat kasus korupsi seperti yang dialami mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Djoko Susilo.
"Insya Allah tidak ada lagi pimpinan Polri yang terlibat kasus korupsi, cukup DS (Djoko Susilo). Jangan lagi ada yang lain," ucap Firli dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, memperingati Hari Lalu Lintas Bhayangkara Ke-65 yang jatuh setiap 22 September.
Namun, lanjut Firli, Korlantas Polri cepat bangkit menghadapi dan melewati masa-masa tersebut mengingat kejahatan korupsi itu dilakukan pribadi, bukan oleh institusi.
"Polri sebagai induk dan pengayom Korps Lalu Lintas cepat melakukan beberapa perbaikan internal jajarannya dengan menggandeng KPK," kata dia.
Sesuai amanat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 6 huruf a, b, c, dan d, KPK wajib membantu institusi atau lembaga penyelenggara negara termasuk Polri dalam upaya pencegahan korupsi.
"Dalam pertemuan kami, Pimpinan KPK dengan Kapolri, Bapak Jenderal Idham Azis beberapa waktu lalu dan merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2018, tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, setidaknya ada tiga fokus isu yang kita sepakati harus dikerjakan bersama," ujar Firli.
Fokus pertama, kata dia, tentang bagaimana KPK dan Polri bersinergi dalam tata niaga dan pelayanan publik guna pemberantasan korupsi yang berhasil guna dan berdaya guna, akuntabel, transparan, dan tidak timbul korupsi, "Kedua, tentang pengelolaan keuangan negara dan yang ketiga ihwal penegakan hukum dan reformasi birokrasi," tuturnya.
Menurutnya, upaya Korlantas Polri memperbaiki dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat seperti kecepatan penanganan kecelakaan lalu lintas, pelayanan SIM, STNK, dan BPKB serta membuka gerai-gerai layanan masyarakat dapat dirasakan saat ini.
"Selain mudah diakses masyarakat, hal ini juga dapat mencegah terjadinya praktik korupsi mengingat proses pelayanan mulai dari administrasi hingga pembayaran dilakukan dengan sangat transparan," kata Firli.(OL-4)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
KAKORLANTAS Polri memastikan akan melakukan evaluasi terhadap perusahaan taksi listrik hijau atau Green SM menyusul kecelakaan kereta KRL di Bekasi Timur, Senin (27/4)
Barisan Rakyat Cinta TNI (BRCT) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mahkamah Konstitusi di Jakarta pada Rabu (22/4).
Polri mengungkap berbagai modus haji ilegal yang merugikan jemaah, mulai dari penyalahgunaan visa hingga skema ponzi. Simak detail lengkapnya di sini.
Kepercayaan penuh yang diberikan Presiden Prabowo kepada Kapolri Listyo Sigit merupakan fondasi yang kuat bagi operasionalisasi agenda anti-penyelundupan.
TS alias Ki Bedil ditangkap oleh Satresmob Bareskrim Polri terkait penjualan senjata api ilegal di Jawa Barat. Ki Bedil menjual senjata api ilegal selama 20 tahun. fakta-fakta soal Ki Bedil
Modus pertama melibatkan pengoplosan dan konversi ilegal, di mana isi LPG 3 kg bersubsidi dipindahkan ke tabung nonsubsidi untuk dijual dengan harga pasar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved