Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung menyatakan belum berencana memeriksa pihak Mahkamah Agung dalam perkara dugaan suap yang diterima jaksa Pinangki Sirna Malasari dari terpidana kasus hak tagih atau cessie Bank Bali, Joko Tjandra.
“Objek perkara ini memang fatwa (Mahkamah Agung). Namun, penyidik belum sampai memikirkan apakah itu sampai ke MA apa tidak karena tidak ada keharusan semacam itu untuk pembuktiannya. Bisa iya, bisa tidak. Nanti kita tunggu perkembangannya,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Ali Mukartono di Jakarta, kemarin.
Terpisah, Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung, Febrie Ardiansyah, mengatakan perkara Pinangki masih sebatas permufakatan antara Pinangki, Andi Irfan, dan Joko Tjandra. Artinya, perbuatan mereka masih sebatas permu la an.
“Mereka kan mufakat untuk bagaimana caranya meyakinkan Joko Tjandra keluar uang. Bermufakat kalau seandainya mengurus fatwa (bayar) sekian,” jelas Febrie.
Lebih lanjut, Febrie mengungkap bahwa tersangka Andi Irfan mencatut nama hakim untuk meyakinkan Joko Tjandra
mengurus fatwa MA. Namun, ia enggan mengungkap nama hakim itu. Pencatutan nama juga belum terealisasi sampai peristiwa penyuapan kepada hakim.
“Kalau sangkaan jaksa mufakat, itu belum tentu orang yang mau disuap tahu, kecuali percobaan. Kalau percobaan, kan ada perbuatan persiapan. Kalau ini mufakat, ibaratnya orang untuk meyakinkan, menjual nama seseorang,” jelas Febrie.
Kejagung kemarin melakukan gelar perkara bersama terkait kasus dugaan suap jaksa Pinangki dengan menggandeng KPK, Polri, dan Kemenko Polhukam.
Menurut Ali Mukartono, gelar perkara itu membahas laporan Pinangki terhadap jaksa Agung ST Burhanuddin soal pertemuannya dengan Joko
Tjandra.
“(Informasi) itu dibahas. Kan ada keluar, entah BAP, entah apa,” kata Ali yang enggan merinci lebih dalam soal laporan itu karena sudah masuk ke materi penyidikan.
Terkait kabar Pinangki mengurus grasi untuk Joko Tjandra, Ali mengatakan hal itu ti dak terungkap dalam gelar perkara.
KPK awasi penuntasan
Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan akan terus mengawasi penanganan perkara jaksa Pinangki oleh Kejagung. KPK meminta penuntasan kasus dilakukan secara transparan dan profesional.
“Kita kawal bersama supaya penanganan ini on the track, profesional, tanpa ada hal-hal yang ditutupi. Kami juga akan senantiasa mengawal sampai tuntas di persidangan,” ungkap Deputi Penindakan KPK, Karyoto, kemarin.
Karyoto mengatakan Kejaksaan Agung dalam gelar perkara sudah membeberkan detail penyidikan.
KPK menilai sejauh ini penanganan kasus itu sudah dilakukan secara cepat.
Terkait kemungkinan pengambilalihan kasus, Karyoto menyatakan KPK masih akan memantau perkembangan.
“Dalam supervisi ini kita melihat apakah proses penyidikan on the track atau tidak. Dalam undang-undang ada syarat-syaratnya. Apabila salah satu syaratnya ada, sangat memungkinkan (ambil alih). Kalau berjalan baik dan profesional, kita tidak akan mengambil alih itu,” ungkap Karyoto. (Dhk/X-11)
Kota Bontang menjadi rujukan Mahkamah Agung dalam menyusun Ranperma pemenuhan hak perempuan dan anak pascaperceraian ASN melalui pendekatan humanis.
Materi pelatihan akan berbasis pada kasus-kasus yang ditangani KPK, sehingga para peserta dapat memahami secara konkret modus dan risiko tindak pidana korupsi di sektor peradilan.
Kejagung menegaskan akan terus melakukan pendalaman untuk mencari bukti terkait kasus ini.
Menteri Hukum RI telah mengesahkan pendaftaran Kepengurusan INI KLB Bandung di bawah kepemimpinan Irfan Ardiansyah.
Jupriyadi mengusulkan perlunya parameter yang jelas mengenai kriteria ‘kekhilafan hakim’ atau ‘kekeliruan yang nyata’ untuk membedakannya dengan alasan kasasi.
Mahkamah Agung menolak gugatan BYD terkait merek DENZA dan memenangkan Worcas Group. Putusan ini mempertegas prinsip first-to-file di Indonesia.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Adapun ketiga tersangka baru tersebut antara lain adalah HS (Hendry Sulfian) selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah
Profil lengkap Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi tambang nikel oleh Kejaksaan Agung.
Perbandingan pernyataan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto saat pelantikan April 2026 dengan status tersangka yang kini ditetapkan Kejagung.
Profil Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Simak rekam jejaknya di sini.
Uang tersebut diduga diberikan untuk mengatur dan membantu perusahaan keluar dari permasalahan terkait perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved