Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KEJAKSAAN Agung menyatakan belum berencana memeriksa pihak Mahkamah Agung dalam perkara dugaan suap yang diterima jaksa Pinangki Sirna Malasari dari terpidana kasus hak tagih atau cessie Bank Bali, Joko Tjandra.
“Objek perkara ini memang fatwa (Mahkamah Agung). Namun, penyidik belum sampai memikirkan apakah itu sampai ke MA apa tidak karena tidak ada keharusan semacam itu untuk pembuktiannya. Bisa iya, bisa tidak. Nanti kita tunggu perkembangannya,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Ali Mukartono di Jakarta, kemarin.
Terpisah, Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung, Febrie Ardiansyah, mengatakan perkara Pinangki masih sebatas permufakatan antara Pinangki, Andi Irfan, dan Joko Tjandra. Artinya, perbuatan mereka masih sebatas permu la an.
“Mereka kan mufakat untuk bagaimana caranya meyakinkan Joko Tjandra keluar uang. Bermufakat kalau seandainya mengurus fatwa (bayar) sekian,” jelas Febrie.
Lebih lanjut, Febrie mengungkap bahwa tersangka Andi Irfan mencatut nama hakim untuk meyakinkan Joko Tjandra
mengurus fatwa MA. Namun, ia enggan mengungkap nama hakim itu. Pencatutan nama juga belum terealisasi sampai peristiwa penyuapan kepada hakim.
“Kalau sangkaan jaksa mufakat, itu belum tentu orang yang mau disuap tahu, kecuali percobaan. Kalau percobaan, kan ada perbuatan persiapan. Kalau ini mufakat, ibaratnya orang untuk meyakinkan, menjual nama seseorang,” jelas Febrie.
Kejagung kemarin melakukan gelar perkara bersama terkait kasus dugaan suap jaksa Pinangki dengan menggandeng KPK, Polri, dan Kemenko Polhukam.
Menurut Ali Mukartono, gelar perkara itu membahas laporan Pinangki terhadap jaksa Agung ST Burhanuddin soal pertemuannya dengan Joko
Tjandra.
“(Informasi) itu dibahas. Kan ada keluar, entah BAP, entah apa,” kata Ali yang enggan merinci lebih dalam soal laporan itu karena sudah masuk ke materi penyidikan.
Terkait kabar Pinangki mengurus grasi untuk Joko Tjandra, Ali mengatakan hal itu ti dak terungkap dalam gelar perkara.
KPK awasi penuntasan
Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan akan terus mengawasi penanganan perkara jaksa Pinangki oleh Kejagung. KPK meminta penuntasan kasus dilakukan secara transparan dan profesional.
“Kita kawal bersama supaya penanganan ini on the track, profesional, tanpa ada hal-hal yang ditutupi. Kami juga akan senantiasa mengawal sampai tuntas di persidangan,” ungkap Deputi Penindakan KPK, Karyoto, kemarin.
Karyoto mengatakan Kejaksaan Agung dalam gelar perkara sudah membeberkan detail penyidikan.
KPK menilai sejauh ini penanganan kasus itu sudah dilakukan secara cepat.
Terkait kemungkinan pengambilalihan kasus, Karyoto menyatakan KPK masih akan memantau perkembangan.
“Dalam supervisi ini kita melihat apakah proses penyidikan on the track atau tidak. Dalam undang-undang ada syarat-syaratnya. Apabila salah satu syaratnya ada, sangat memungkinkan (ambil alih). Kalau berjalan baik dan profesional, kita tidak akan mengambil alih itu,” ungkap Karyoto. (Dhk/X-11)
Kejaksaan Agung akan terus mengawal proses pengajuan kasasi yang akan diajukan terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Juru Bicara MA Suharto menyampaikan baiknya masyarakat sabar menunggu tiap proses hukum yang sedang berjalan.
TIM investigasi KY masih mengumpulkan bukti terkait vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
KPK menyatakan kesiapan untuk membuka penyelidikan jika ditemukan indikasi rasuah dalam putusan bebas terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur
Pengacara R Kelly meminta Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan vonisnya atas tuduhan kepemilikan pornografi anak dan penggugahan seks terhadap anak-anak.
Mahkamah Agung menyebut belum menerima pengaduan terkait putusan bebas yang dikeluarkan majelis hakim PN Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
KEJAKSAAN Agung memeriksa dua tersangka dan satu saksi dalam kasus korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas PT Antam tahun 2010-2022.
ICW ingatkan pansel capim kpk tidak mengistimewakan mereka yang mendaftar berlatar belakang penegak hukum.
Kejaksaan Agung menilai hakim PN Surabaya tidak melihat kasus pembunuhan Dini Sera oleh Ronald Tannur secara holistik.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyoroti vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak eks anggota DPR Edward Tannur atas dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti, 29.
AKTOR utama korupsi timah masih belum tersentuh oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved