Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Presiden Joko Widodo untuk transparan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Presiden tentang Tugas Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam Mengatasi Aksi Terorisme terkait amanat Pasal 43I ayat (3) UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
“Meminta agar pembahasan terhadap rancangan peraturan presiden dilakukan secara terbuka dan transparan sebagai bagian dari proses pembentukan hukum yang menghormati hak partisipasi publik yang di atur dalam UUD 1945, UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM, dan UU No
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam pesan singkat yang diterima Media Indonesia, kemarin.
Komnas HAM juga meminta pemerintah tetap melandaskan rancangan perpres pada kerangka criminal justice system, bukan war model sebagaimana spirit dalam UU No 5 Tahun 2018.
Terkait dengan peran TNI dalam pemberantasan tindak pidana terorisme, Komnas HAM meminta peran TNI hanya bersifat bantuan. “Peran TNI dalam pemberantasan tindak pidana terorisme bersifat bantuan dan hanya operasi militer selain perang sebagaimana diatur dalam UU No 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), khususnya Pasal 7 ayat (3) sehingga seharusnya bersifat ad hoc, didasarkan pada politik negara, dan anggaran dari APBN,” tuturnya.
Komnas HAM juga menilai perlu adanya harmonisasi antara kepolisian dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) agar tidak terjadi tumpang-tindih. “Melakukan harmonisasi dan meletakkan kepolisian dan BNPT sebagai instansi utama dalam upaya pemberantasan tindak pidana terorisme sehingga tidak akan tumpang-tindih dalam implementasi dan tata kelola dengan lembaga lain,” jelasnya.
Secara terpisah, akademisi dari Universitas Muhammadiyah Kupang (UMK) Ahmad Atang mengatakan pelibatan TNI membantu kepolisian menangani terorisme perlu didukung.
Soal keterlibatan TNI menangani terorisme, menurut saya, perlu didukung karena kedua institusi ini memiliki personel terlatih dalam menangani situasi sehingga perlu kolaborasi,” kata Ahmad.
Sementara itu, pelibatan TNI menangani terorisme harus berdasarkan UU. “Perlu diatur dengan UU tersendiri bukan dengan perpres. Perpres tidak cukup memberikan dasar,” kata Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus di Jakarta, kemarin.
Petrus menegaskan pelibatan TNI tidak tepat untuk menangani terorisme. Pasalnya, penegakan hukum merupakan domain Polri dan pijakan hukum acaranya KUHAP. (Rif/Ant/Medcom/P-5)
Serangan terhadap personel yang menjalankan mandat tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan internasional yang berlaku.
zat kimia yang digunakan empat oknum prajurit TNI untuk menyerang Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus yakni campuran air aki bekas dan pembersih karat
Awalnya, hakim bertanya soal Edi yang disebut juga terkena cairan saat menyiram Andrie Yunus. Kemudian, saat hakim menanyakan mana Terdakwa I, Edi tampak melamun.
Empat personel TNI didakwa melakukan penyiraman air keras ke Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. Motifnya demi memberi efek jera karena dinilai melecehkan institusi.
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terungkap di sidang. Oditur menyebut motif dendam terkait isu revisi UU TNI dan narasi antimiliterisme.
Pihaknya telah melakukan serangkaian langkah sejak pertengahan Maret untuk mendalami kasus tersebut.
15 warga sipil tewas dalam konflik di Puncak Papua. Komnas HAM menyebut ini tragedi kemanusiaan terberat 2026. Simak fakta lengkapnya.
Pendekatan dialog merupakan langkah paling bermartabat dalam menyelesaikan konflik kemanusiaan di Papua.
Komnas HAM sebut pengesahan UU PPRT langkah strategis lindungi 4,2 juta pekerja rumah tangga dari eksploitasi dan kekerasan.
Komnas HAM menilai operasi TNI di Kabupaten Puncak, Papua, yang menewaskan 12 warga sipil sebagai pelanggaran HAM. Simak pernyataan lengkap dan desakan evaluasi.
Komnas HAM duga ada belasan pelaku lain dalam kasus penyiraman air keras Andrie Yunus. TGPF diusulkan jika Polri gagal ungkap aktor tambahan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved