Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PELIBATAN TNI untuk operasi militer selain perang (OMSP), salah satunya dalam mengatasi aksi terorisme, semestinya baru dapat dilakukan bila sudah ada keputusan politik negara. Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia Nur Iman Subono mengemukakan hal itu di tengah hangatnya perdebatan tentang sejauh mana pengaturan batasan pelibatan TNI tersebut dalam peraturan presiden (perpres).
“Keputusan politik negara yang dimaksud dalam Undang-Undang TNI adalah keputusan presiden dengan konsultasi DPR,” ujar Iman di Jakarta, kemarin.
Di dalam perpres, lanjut dia, pengerahan militer dalam penindakan bisa hanya atas perintah presiden. “Jadi, perintah itu bisa tertulis dan bisa tidak dan tanpa ada konsultasi DPR sebagai bentuk checks and balances. Karenanya, perpres bertentangan dengan UU TNI,” tutur Iman dalam keterangannya.
Menurut dia, tanpa adanya keputusan politik dengan berkonsultasi dengan DPR, pengaturan kewenangan TNI yang terlalu berlebihan dikhawatirkan akan mengganggu mekanisme criminal justice system serta mengancam hak asasi manusia (HAM) dan kehidupan demokrasi.
Iman pun meminta pemerintah memberikan perhatian serius agar persoalan dari perpres itu seperti mekanisme akuntabilitas untuk tunduk dalam sistem peradilan umum serta penggunaan anggaran daerah dan sumber lain di luar APBN yang dapat digunakan TNI dalam penanganan terorisme.
Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi PAN Yandri Susanto mengatakan pada dasarnya tidak masalah adanya perpres pelibatan TNI untuk menangani terorisme. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang No 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Meski begitu, lanjut Yandri, keterlibatan TNI harus diatur agar tidak timbul kesalahan penanganan atau tumpang-tindih kewenangan. “Ya tahapan pelibatannya harus jelas,” ujar Yandri saat dihubungi, kemarin.
Yandri mengatakan keterlibatan TNI nantinya harus diatur agar lebih dulu melihat situasi di lapangan. Bila masih bisa diatasi tanpa TNI turun tangan, TNI tidak perlu terlibat.
Fraksi-fraksi di DPR masih menunggu perpres tersebut dari pemerintah. Hingga rapat paripurna penutupan masa sidang, belum ada pembahasan perpres tersebut baik di Komisi I maupun di Badan Musyawarah (Bamus).
“Belum (diterima perpresnya),” ujar anggota DPR Komisi I Fraksi PKS, Sukamta.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM menyatakan telah membuat rancangan perpres mengenai pelibatan TNI dalam menangani terorisme. Salah satu poin yang juga menuai kritik menyangkut pelibatan TNI dalam penangkalan terorisme. (Ant/Pro/P-2)
Serangan terhadap personel yang menjalankan mandat tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan internasional yang berlaku.
zat kimia yang digunakan empat oknum prajurit TNI untuk menyerang Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus yakni campuran air aki bekas dan pembersih karat
Awalnya, hakim bertanya soal Edi yang disebut juga terkena cairan saat menyiram Andrie Yunus. Kemudian, saat hakim menanyakan mana Terdakwa I, Edi tampak melamun.
Empat personel TNI didakwa melakukan penyiraman air keras ke Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. Motifnya demi memberi efek jera karena dinilai melecehkan institusi.
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terungkap di sidang. Oditur menyebut motif dendam terkait isu revisi UU TNI dan narasi antimiliterisme.
Pihaknya telah melakukan serangkaian langkah sejak pertengahan Maret untuk mendalami kasus tersebut.
Ia menilai Kemendagri sebagai lembaga pembina pemerintah daerah segera berkoordinasi dengan Pemda setempat yang memiliki perlintasan sebidang.
Politisi Fraksi PKS ini mengatakan percepatan pembangunan infrastruktur fisik perkeretaapian di kawasan aglomerasi penting dilakukan.
DPR RI mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam insiden tersebut.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
penilaian lembaga internasional JP Morgan yang menempatkan Indonesia pada posisi atas dalam ketahanan energi mencerminkan bahwa fondasi kebijakan yang dibangun pemerintah sudah tepat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved