Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
JURU Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro mengatakan MA tengah memfinalisasi rancangan pedoman pemidanaan tindak pidana korupsi (tipikor).
“Pembahasannya saat ini sudah sampai pada tahap kesimpulan dan finalisasi rancangan pedoman pemidanaan tindak pidana korupsi. Diharapkan rancangan pedoman pemidanaan tersebut selesai tahun ini,” kata Andi melalui keterangannya di Jakarta, kemarin.
Dalam pedoman pemidanaan itu, kata dia, dipertimbangkan berbagai aspek pemidanaan, termasuk keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa, serta peran dan kadar kesalahan terdakwa. *Ia mengatakan perlunya ada pedoman pemidanaan atau sentencing guideline guna menghindari terjadinya disparitas pemidanaan yang sejak 1980-an telah menjadi pembahasan di MA.
“Menyadari perlunya pedoman pemidanaan, khususnya perkara korupsi, MA pada awal tahun lalu telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Penyusunan Pedoman Pemidanaan Perkara Tindak Pidana Korupsi,” tuturnya.
Pembentukan Pokja itu, kata dia, berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 189/KMA/SK/IX/2018. Pokja ini didukung tim peneliti Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FHUI).
“Pokja dan Tim MaPPI FHUI sudah beberapa kali mengadakan pertemuan, termasuk pertemuan dengan eksternal terkait (Kejaksaan Agung, Bappenas, Kementerian Hukum dan HAM, dan KPK),” katanya.
Sebelumnya, KPK mengharapkan MA dapat menerbitkan pedomaan pemidanaan sebagai standar majelis hakim di dalam memutus perkara tipikor.
Indonesia Corruption Watch (ICW) telah merilis terkait dengan tren vonis tindak pidana korupsi selama 2019. Salah satunya ialah soal vonis terhadap koruptor.
Dengan merujuk pada Pasal 10 KUHP yang menyebutkan tentang pidana pokok (penjara dan denda), temuan ICW rata-rata vonis penjara untuk koruptor menyentuh angka 2 tahun 7 bulan penjara saja.
“Sedangkan untuk denda sebesar Rp116.483.500.000. Temuan terkait dengan vonis terdapat kenaikan dibanding pada tahun 2018, yakni 2 tahun 5 bulan penjara,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (19/4).
MI/BARY FATHAHILAH
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana.
Di samping itu, KPK juga menyusun pedoman penuntutan untuk mengurangi disparitas tuntutan pidana, khususnya pidana badan. Pedoman itu, kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dibuat untuk seluruh kategori tindak pidana korupsi sebagaimana tertuang dalam pasal-pasal yang memuat pemidanaan pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Ant/P-5)
ICW ingatkan pansel capim kpk tidak mengistimewakan mereka yang mendaftar berlatar belakang penegak hukum.
ICW meyakini perintangan penyidikan terhadap kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang menjerat buronan Harun Masiku nyata terjadi.
KPK membantah tudingan ada pejabat di instansinya yang menghambat proses penanganan perkara.
Kejagung RI menyampaikan sampai saat ini belum ada jaksa yang berminat untuk mendaftarkan diri menjadi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
(ICW) menyebut ada pejabat struktural di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hendak dikembalikan ke instansi asalnya, namun tetap dipertahankan.
ICW menilai banyak kandidat potensial yang memiliki rekam jejak dalam pemberantasan korupsi mengalami trauma akibat peristiwa pelemahan KPK.
JPU di Pengadilan Tipikor Ternate menghadirkan 14 saksi untuk mendalami dugaan intervensi yang dilakukan oleh Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, dalam proses tender proyek.
Hakim pengadilan Tipikor pada PN Ternate membantarkan sidang Abdul Gani Kasuba selama sepekan karena sakit.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinilai memiliki hak untuk tidak mengganti para majelis pada sidang Gazalba Saleh.
Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap berharap majelis hakim Tipikor objektif dan tidak baper dalam menyidang Gazalba Saleh.
PENGADILAN Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ-100 dan ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia (Persero).
KPK menyepakati pertimbangan hakim yang menyebut kebebasan Gazalba bisa membuat kekacauan persidangan tipikor di Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved