Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu, AKP Suseno Adi Wibowo mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Suseno sedianya diperiksa sebagai saksi kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Indramayu nonaktif Supendi (SP).
Satu saksi lain yaitu Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng), Abdillah juga tak memenuhi pemeriksaan. Belum ada keterangan resmi alasan kedua saksi itu mangkir dari panggilan penyidik.
"KPK masih berkoordinasi dengan Polri dan Kejaksaan untuk kebutuhan melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi tersebut," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, (11/12).
Supendi ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lain yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Omaryah; Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Wempy Triyono; dan satu dari swasta bernama Carsa AS. Supendi, Omarsyah, dan Wempy selaku penerima, sedangkan Carsa pemberi suap. Suap terjadi saat Supendi menggantikan Bupati Indramayu periode 2016-2022 yang mengundurkan diri. Beberapa bulan menjabat, Supendi diduga kerap meminta sejumlah uang kepada Carsa selaku kontraktor pelaksana proyek pekerjaan pada dinas PUPR Kabupaten Indramayu.
Carsa tercatat mendapatkan tujuh proyek pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu dengan nilai proyek total kurang lebih Rp15 Milyar yang berasal dari APBD Murni. Poyek pembangunan jalan itu dikerjakan oleh perusahaan CVAgung Resik Pratama dan beberapa perusahaan lain yang benderanya dipinjam Carsa.
Proyek yang jadi bancakan Supendi kroni yakni pembangunan Jalan Rancajawad, pembangunan Jalan Gadel, dan pembangunan Jalan Rancasari IV. Selanjutnya, pembangunan Jalan Pule, pembangunan Jalan Lemah Ayu IV, pembangunan Jalan Bondan-Kedungdongkal, dan pembangunan Jalan Sukra Wetan-Cilandak.
Supendi menerima Rp200 juta dan Omarsyah menerima Rp350 juta serta sepeda. Sedangkan, Wempy disinyalir menerima Rp560 juta. Uang yang diterima Omarsyah dan Wempy diduga untuk kepentingan Supendi, pengurusan pengamanan proyek dan kepentingan sendiri. Supendi, Omarsyah dan Wempy selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Carsa selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (medcom/OL-8)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
KAKORLANTAS Polri memastikan akan melakukan evaluasi terhadap perusahaan taksi listrik hijau atau Green SM menyusul kecelakaan kereta KRL di Bekasi Timur, Senin (27/4)
Barisan Rakyat Cinta TNI (BRCT) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mahkamah Konstitusi di Jakarta pada Rabu (22/4).
Polri mengungkap berbagai modus haji ilegal yang merugikan jemaah, mulai dari penyalahgunaan visa hingga skema ponzi. Simak detail lengkapnya di sini.
Kepercayaan penuh yang diberikan Presiden Prabowo kepada Kapolri Listyo Sigit merupakan fondasi yang kuat bagi operasionalisasi agenda anti-penyelundupan.
TS alias Ki Bedil ditangkap oleh Satresmob Bareskrim Polri terkait penjualan senjata api ilegal di Jawa Barat. Ki Bedil menjual senjata api ilegal selama 20 tahun. fakta-fakta soal Ki Bedil
Modus pertama melibatkan pengoplosan dan konversi ilegal, di mana isi LPG 3 kg bersubsidi dipindahkan ke tabung nonsubsidi untuk dijual dengan harga pasar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved