Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Agung harus menolak semua permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan para pelaku praktik korupsi. Upaya hukum luar biasa itu dikhawatirkan akan menjadi jalan pintas bagi koruptor untuk lepas dari jerat hukum.
Hal itu dikemukakan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana, melalui keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, Senin (4/11). ICW mencatat setidaknya 21 terpidana kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan PK.
Ada tiga tuntutan ICW yang perlu diperhatikan MA. Pertama, sambung Kurnia, Ketua MA Hatta Ali harus selektif dalam menentukan komposisi majelis yang akan menyidangkan PK terpidana kasus korupsi. Kedua, KPK dan Komisi Yudisial mengawasi proses jalannya PK di MA.
"Berikutnya, majelis hakim di Mahkamah Agung harus menolak seluruh permohonan PK dari para terpidana kasus korupsi," ujarnya.
Baca juga: Kapolri: Saya Berkomitmen Tuntaskan Kasus Novel Terang-Benderang
Menurut dia, banyak nama besar yang mengajukan PK ke MA. Contohnya, mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, dan pengacara OC Kaligis.
Kurnia menambahkan, merujuk 2019 dan alih-alih menunjukkan pemberian efek jera yang maksimal justru MA mengurangi hukuman terhadap 6 terpidana kasus korupsi pada tingkat PK.
Padahal, kasus-kasus yang diberikan pengurangan hukuman tersebut melibatkan elite politik dengan jabatan tertentu, seperti Irman Gusman selaku eks Ketua DPD RI, mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar, dan mantan anggota DPR RI Angelina Sondakh.
Model pengurangan hukuman itu, terang dia, terbagi menjadi dua bagian, yakni pidana penjara dan pengurangan atau pun penghapusan uang pengganti. Realitas tersebut sekaligus menegaskan dugaan selama ini yang timbul di tengah masyarakat bahwa lembaga peradilan tidak lagi berpihak pada pemberantasan korupsi.
"Pemberian efek jera pada pelaku korupsi memang harus menjadi fokus pada setiap pemangku kepentingan, salah satunya lembaga peradilan," kata Kurnia.
Ketua MA Hatta Ali, menurut Kurnia, sedianya menaruh perhatian lebih pada persoalan tersebut. Maklum, sejak Hatta Ali menjabat kurun 2012-2019 tercatat ada 10 terpidana kasus korupsi yang ditangani KPK diberikan keringanan hukuman.
Jika fenomena pemberian keringanan hukuman bagi koruptor terus terjadi, imbuhnya, maka tingkat kepercayaan publik pada MA akan semakin menurun. "Ini terbukti pada survei yang dilakukan oleh Lembaga Survei Indonesia dan ICW pada Oktober tahun lalu, yang mana MA mendapatkan kurang dari 70% dari sisi kepercayaan publik," tukasnya.
Syarat pengajuan PK telah diatur secara tegas dalam Pasal Pasal 263 ayat (2) KUHAP yang berbunyi, bahwa apabila terdapat keadaan/novum baru, putusan yang keliru, dan kekhilafan dari hakim saat menjatuhkan putusan. Namun, dalam beberapa kesempatan syarat itu kerap diabaikan sehingga putusan yang dihasilkan dinilai jauh dari rasa keadilan bagi masyarakat. (OL-8)
CPIB Singapura melaporkan penurunan kasus korupsi pada 2025. Sektor swasta mendominasi tuntutan, sementara integritas sektor publik tetap tinggi.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Sidang tuntutan dalam kasus dugaan korupsi impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta penjualan solar nonsubsidi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
berdasarkan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki mandat konstitusional untuk menghitung kerugian negara.
KPK menilai praktik korupsi di Indonesia kini berkembang layaknya sebuah ekosistem yang melibatkan banyak pihak, seiring munculnya fenomena yang disebut sebagai sirkel.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved