Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR HAM pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Yuspar, menilai pernyataan anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu yang mengeritik Korps Adhyaksa terkait penambahan anggaran untuk menangani sejumlah kasus dugaan pelanggaran berat HAM, salah sasaran.
"Seharusnya dia mempertanyakan kepada Komnas HAM selaku penyelidik kasus HAM mengenai penggunaan anggaran negara," ujar Yuspar di Jakarta, kemarin.
Menurut dia, anggaran untuk Direktorat HAM Kejaksaan Agung pada 2019 sebesar Rp702 juta. Nominal berbasis kinerja tersebut pun diakui-nya belum digunakan. Selain itu, untuk anggaran APBNP juga tidak ada penambahan.
"Artinya, itu (anggaran akan digunakan) kalau perkara dari Komnas HAM dapat di-tindaklanjuti kejaksaan setelah terpenuhinya syarat formil dan materiil secara yuridis," jelasnya.
Yuspar menegaskan sejatinya Masinton menanyakan hal itu kepada Komnas HAM selaku penyelidik kasus du-gaan pelanggaran berat HAM berat di Tanah Air. Sejauh ini kejaksaan belum bisa memproses laporan terhadap kasus-kasus HAM lantaran Komnas HAM tidak mampu memenuhi petunjuk jaksa.
Contohnya, dua kasus dugaan pelanggaran berat HAM di Papua, yaitu Wasior (2001) dan Wamena (2003). "Setelah dipelajari secara yuridis oleh jaksa, ternyata gambaran di sana belum bisa mengungkapkan peristiwa mengenai adanya pelanggaran berat HAM. Padahal, kita sudah berikan petunjuk untuk melengkapi berkas," tandasnya.
Sebelumnya, Masinton menilai kejaksaan yang meminta kenaikan anggaran penanganan kasus dugaan pelanggaran berat HAM tidak sebanding dengan kinerja. Politikus PDIP itu menyebut sampai hari ini tidak ada satu pun kasus yang mampu diselesaikan kejaksaan.
Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan membawa perkara pelanggaran berat HAM masa lalu ke ranah hukum ialah langkah yang sulit. Bahkan, ia yakin siapa pun yang menjadi presiden dan jaksa agung, tetap akan sulit melangkah ke arah itu.
"Kita harus jujur, siapa pun yang memimpin negeri ini, siapa pun jaksa agungnya, siapa pun Komnas HAM-nya, pasti sulit untuk melanjutkan (perkara pelanggaran berat HAM masa lalu) ke proses hukum atau ke peradilan," ujarnya.
Terdapat enam perkara pelanggaran berat HAM yang telah diteliti Kejagung dengan melibatkan Komnas HAM. Namun, semua menyadari bahwa hasil penyelidikan yang dilaksanakan sebelumnya bukan bukti autentik. (Gol/P-3)
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Adapun ketiga tersangka baru tersebut antara lain adalah HS (Hendry Sulfian) selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah
Profil lengkap Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi tambang nikel oleh Kejaksaan Agung.
Perbandingan pernyataan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto saat pelantikan April 2026 dengan status tersangka yang kini ditetapkan Kejagung.
Profil Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Simak rekam jejaknya di sini.
Uang tersebut diduga diberikan untuk mengatur dan membantu perusahaan keluar dari permasalahan terkait perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Pihaknya telah melakukan serangkaian langkah sejak pertengahan Maret untuk mendalami kasus tersebut.
15 warga sipil tewas dalam konflik di Puncak Papua. Komnas HAM menyebut ini tragedi kemanusiaan terberat 2026. Simak fakta lengkapnya.
Pendekatan dialog merupakan langkah paling bermartabat dalam menyelesaikan konflik kemanusiaan di Papua.
Komnas HAM sebut pengesahan UU PPRT langkah strategis lindungi 4,2 juta pekerja rumah tangga dari eksploitasi dan kekerasan.
Komnas HAM menilai operasi TNI di Kabupaten Puncak, Papua, yang menewaskan 12 warga sipil sebagai pelanggaran HAM. Simak pernyataan lengkap dan desakan evaluasi.
Komnas HAM duga ada belasan pelaku lain dalam kasus penyiraman air keras Andrie Yunus. TGPF diusulkan jika Polri gagal ungkap aktor tambahan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved