Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan Partai NasDem untuk perkara di daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Utara, yakni di Kota Pematang Siantar dan Dapil IV Kabupaten Mandailing Natal. Diketahui nomor perkara tersebut ialah 197-05-02/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019.
"Amar putusan dalam pokok permohonan menolak permohonan untuk seluruhnya,"ujar Ketua MK Anwar Usman di ruang sidang utama, Gedung MK, Jakarta, Jumat (9/8).
Baca juga: 2 September, Pansel Serahkan 10 Nama Capim KPK ke Presiden
Dalam pertimbangan majelis hakim mahkamah konstitusi, Partai NasDem tidak mampu membuktikan adanya penggelembungan 33 suara yang dituduhkan kepada partai Hanura di Dapil Pematang Siantar 1.
Menurut Hakim Arief Hidayat, MK menemukan fakta hukum memang telah terjadi ketidakcermatan KPPS di TPS 27 Kelurahan Melayu, bahwa menuliskan angka Hanura kosong. Namun, hal itu sudah diperbaiki KPU saat rekapitulasi di kecamatan dengan bukti formulir C1 plano bahwa benar Hanura mendapatkan 33 suara sehingga menjadi 6.284 suara.
"Berdasarkan pertimbangan hukum, tidak terbukti adanya penambahan suara. Maka dalil permohonan pemohon DPRD Kota tidak beralasan menurut hukum," jelas Hakim Arief Hidayat.
Begitu juga perkara di Kabupaten Mandailing Natal 4, menurut Mahkamah, pemohon tidak mampu membuktikan adanya kekeliuran perhitungan surat suara di TPS 03, 04, 10 dan 13 desa Tabuyung di Kecamatan Muara Batang Gadis.
Menurut hakim Arief Hidayat, dari keterangan Bawaslu Mandailing Natal, saksi NasDem baru mengajukan keberatan ditingkat Kabupaten dan pemohon tidak mampu membuktikan Mana suara yang dianggap sah dan tidak sah.
"Mahkamah berpendapat bahwa permohonan pemohon di Mandaling natal DPRD 4 tidak beralasan secara hukum," kata Arief. (OL-6)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Jika pada panggilan kedua Juni mendatang pihak termohon tetap mangkir, pengadilan memiliki kewenangan untuk melakukan pengosongan secara paksa.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Fickar menambahkan bahwa tindakan oknum aparat yang sewenang-wenang dapat merusak citra pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kutai Barat, Iptu Rangga, menegaskan bahwa perkara ini bukan konflik antara perusahaan dan masyarakat,
Konflik kedua negara kembali memanas akibat perselisihan batas yang sudah berlangsung turun-temurun sejak era kolonial Prancis.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mempercepat penegasan batas desa
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved