Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) memanggil semua pihak terkait dalam permohonan eksekusi yang melibatkan anak dari Menteri Koordinator Bidang Pangan sekaligus Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas), Putri Zulkifli Hasan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (29/4/2026). Panggilan ini terkait sengketa rumah di kawasan Cipinang Muara yang telah dimenangkan oleh pihak pemohon melalui putusan inkrah Mahkamah Agung (MA).
Ketua PN Jakarta Timur sedianya memanggil Putri selaku Termohon III beserta kuasa hukumnya untuk menindaklanjuti permohonan eksekusi pengosongan lahan. Namun, hingga sidang berakhir, pihak Putri maupun pengacaranya tidak tampak hadir di pengadilan.
"Hari ini kuasa hukum dari Putri Zulkifli Hasan tidak hadir, karenanya aanmaning eksekusi ditunda hingga 3 Juni 2026 mendatang," ujar Aziz Anugerah Yudha Prawira, salah satu pemohon eksekusi, Rabu (29/4/2026).
Perkara ini bermula dari sengketa lahan dan bangunan seluas 1.483 meter persegi di Jalan Nusa Indah Raya, Jatinegara. Pihak pemohon, yakni Aziz Anugerah Yudha Prawira dkk, memenangkan gugatan perbuatan melawan hukum yang menyatakan bahwa peralihan hak milik rumah tersebut tidak sah.
Kuasa hukum pemohon, Yayan Riyanto menjelaskan bahwa kliennya awalnya hanya berniat meminjam uang dengan jaminan sertifikat. Namun, diduga terjadi manipulasi dokumen oleh pihak perantara hingga sertifikat tersebut beralih nama dan akhirnya dijual kepada Putri Zulkifli Hasan.
"Obyek sengketa ini nilainya kurang lebih Rp30 miliar. Klien kami dirugikan karena prosedur pinjaman diputarbalikkan menjadi akta jual beli tanpa sepengetahuan mereka," tegas Yayan.
Yayan menekankan bahwa meskipun pihak Putri Zulkifli Hasan saat ini tengah mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung, hal tersebut tidak dapat menghalangi proses eksekusi yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Jika pada panggilan kedua Juni mendatang pihak termohon tetap mangkir, pengadilan memiliki kewenangan untuk melakukan pengosongan secara paksa.
"Jadi nanti hadir atau tidak hadir akan tetap dilaksanakan eksekusi putusan. Kita akan minta dilaksanakan eksekusi paksa, pengosongan rumah itu," ucap Yayan.
Meski proses hukum terus berjalan, pihak pemohon mengaku masih membuka pintu untuk penyelesaian secara kekeluargaan. Aziz selaku pemohon bersedia jika rumah tersebut dibeli secara sah dengan harga yang wajar sesuai nilai pasar.
"Kalau dibeli dengan harga yang sesuai sih tidak apa-apa. Tapi kalau rumah senilai Rp30 miliar hilang begitu saja, tentu saya tidak terima," pungkas Aziz. (H-2)
Kejagung menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada perkara pemufakatan jahat dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.
TERPIDANA korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan Harvey Moeis tinggal menunggu waktu eksekusi menjalani masa hukuman 20 tahun penjara, asetnya dilelang
Semua perintah hakim harus dijalankan sesuai dengan bacaan vonis yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Sebelum insiden, penuntut umum meminta bantuan pelaku untuk menghubungi buronan untuk dieksekusi.
KPK juga tidak mengajukan banding atas vonis penjara dua tahun empat bulan terhadap Pemilik PT MBS Toras Sotarduga Panggabean. Kedua orang itu kini berstatus sebagai terpidana.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Fickar menambahkan bahwa tindakan oknum aparat yang sewenang-wenang dapat merusak citra pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kutai Barat, Iptu Rangga, menegaskan bahwa perkara ini bukan konflik antara perusahaan dan masyarakat,
Konflik kedua negara kembali memanas akibat perselisihan batas yang sudah berlangsung turun-temurun sejak era kolonial Prancis.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mempercepat penegasan batas desa
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved