PN Jaktim Gelar Pertemuan terkait Perkara Sengketa Rumah

Rahmatul Fajri
29/4/2026 19:05
PN Jaktim Gelar Pertemuan terkait Perkara Sengketa Rumah
PN Jaktim(Dok Istimewa)

PENGADILAN Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) memanggil semua pihak terkait dalam permohonan eksekusi yang melibatkan anak dari Menteri Koordinator Bidang Pangan sekaligus Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas), Putri Zulkifli Hasan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (29/4/2026). Panggilan ini terkait sengketa rumah di kawasan Cipinang Muara yang telah dimenangkan oleh pihak pemohon melalui putusan inkrah Mahkamah Agung (MA).

Ketua PN Jakarta Timur sedianya memanggil Putri selaku Termohon III beserta kuasa hukumnya untuk menindaklanjuti permohonan eksekusi pengosongan lahan. Namun, hingga sidang berakhir, pihak Putri maupun pengacaranya tidak tampak hadir di pengadilan.

"Hari ini kuasa hukum dari Putri Zulkifli Hasan tidak hadir, karenanya aanmaning eksekusi ditunda hingga 3 Juni 2026 mendatang," ujar Aziz Anugerah Yudha Prawira, salah satu pemohon eksekusi, Rabu (29/4/2026).

Perkara ini bermula dari sengketa lahan dan bangunan seluas 1.483 meter persegi di Jalan Nusa Indah Raya, Jatinegara. Pihak pemohon, yakni Aziz Anugerah Yudha Prawira dkk, memenangkan gugatan perbuatan melawan hukum yang menyatakan bahwa peralihan hak milik rumah tersebut tidak sah.

Kuasa hukum pemohon, Yayan Riyanto menjelaskan bahwa kliennya awalnya hanya berniat meminjam uang dengan jaminan sertifikat. Namun, diduga terjadi manipulasi dokumen oleh pihak perantara hingga sertifikat tersebut beralih nama dan akhirnya dijual kepada Putri Zulkifli Hasan.

"Obyek sengketa ini nilainya kurang lebih Rp30 miliar. Klien kami dirugikan karena prosedur pinjaman diputarbalikkan menjadi akta jual beli tanpa sepengetahuan mereka," tegas Yayan.

Yayan menekankan bahwa meskipun pihak Putri Zulkifli Hasan saat ini tengah mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung, hal tersebut tidak dapat menghalangi proses eksekusi yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Jika pada panggilan kedua Juni mendatang pihak termohon tetap mangkir, pengadilan memiliki kewenangan untuk melakukan pengosongan secara paksa.

"Jadi nanti hadir atau tidak hadir akan tetap dilaksanakan eksekusi putusan. Kita akan minta dilaksanakan eksekusi paksa, pengosongan rumah itu," ucap Yayan.

Buka Peluang Damai

Meski proses hukum terus berjalan, pihak pemohon mengaku masih membuka pintu untuk penyelesaian secara kekeluargaan. Aziz selaku pemohon bersedia jika rumah tersebut dibeli secara sah dengan harga yang wajar sesuai nilai pasar.

"Kalau dibeli dengan harga yang sesuai sih tidak apa-apa. Tapi kalau rumah senilai Rp30 miliar hilang begitu saja, tentu saya tidak terima," pungkas Aziz. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya