Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PERMOHONAN gugatan sengketa Pileg 2019 baik yang diajukan oleh partai politik (parpol) maupun perseorangan kembali berguguran di Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan MK yang berbunyi permohonan ditolak, tidak dapat diterima, maupun gugur, masih mendominasi dalam hari kedua sidang pembacaan putusan gugatan sengketa pileg 2019 yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, Rabu (7/8).
"Amar putusan mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Konstitusi Anwar Usman, saat membacakan salah satu putusan untuk perkara yang diajukan oleh caleg Partai Demokrat Dapil 8 Lampung Timur, yaitu Yandri Nazir.
Baca juga: Mahkamah Konstitusi Bacakan 72 Putusan Gugatan Sengketa Pileg
Pada hari kedua sidang pembacaan putusan gugatan sengketa Pileg 2019, MK dijadwalkan memutus sebanyak 72 perkara. Putusan tersebut dibacakan bergantian oleh ke-9 hakim MK.
Adapun, sidang dibagi menjadi tiga sesi. Sesi pertama, dimulai pada pukul 08.00 WIB dengan agenda pembacaan 25 putusan gugatan. Dilanjutkan sesi kedua, pukul 13.00 WIB untuk 24 putusan gugatan. Dan Sesi terakhir, pukul 16.00 WIB dengan 23 putusan. Tidak ada satupun permohonan sengketa gugatan Pileg 2019 yang dikabulkan oleh MK pada sidang sesi pertama hari ini.
Data sementara yang dihimpun dari sidang pembacaan putusan hari pertama hingga siang ini pukul 15.00 WIB menunjukkan MK telah memutus 102 perkara gugatan sengketa Pileg 2019. Dengan rincian, 17 perkara ditolak, 61 perkara tidak dapat diterima, 16 perkara gugur, 8 perkara ditarik kembali, dan 3 perkara dikabulkan seluruhnya atau sebagian.
Penyebab permohonan-permohonan gugatan sengketa Pileg 2019 tersebut berguguran di MK bervariasi. Seperti dalil-dalil permohonan tidak beralasan menurut hukum, permohonan tidak memenuhi syarat formal, permohonan tidak jelas atau kabur, serta pemohon tidak konsisten dalam mengajukan permohonan.
Selain itu, dalam pertimbangannya untuk beberapa perkara, berdasarkan hasil pemeriksaan bukti dan saksi, tidak ditemukan adanya perbedaan hasil penghitungan suara dalam formulir rekapitulasi. Hal ini juga disebut sesuai dengan keterangan yang diberikan oleh pihak pemberi ketarangan dalam hal ini Bawaslu.
"Hasilnya, Mahkamah tidak menemukan adanya perbedaan angka dalam formulir DB1 dari pemohon dan termohon, dengan demikian Mahkamah berpendapat bahwa hasil perolehan suara yang sah adalah hasil perolehan yang tercatat yang tercantum dalam formulir DB1," kata Hakim MK Saldi Isra.
Menanggapi minimnya gugatan sengketa Pileg yang dikabulkan oleh MK, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menuturkan bahwa putusan MK yang tidak mengabulkan permohonan gugatan sengketa Pileg sekaligus melegitimasi kinerja KPU yang sudah sesuai dengan UU Pemilu. Artinya, segenap jajaran KPU mulai dari KPUD, PPK, PPS, dan KPPS telah bekerja secara efektif.
"Terbukti pada hari ini seluruh permohonan dari Jawa Tengah, Lampung, Gorontalo, dan Sumatera Selatan tidak ada yang dikabulkan oleh MK. Artinya, ini melegitimasi kinerja KPU di provinsi tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku," tutur Wahyu.
Baca juga: MK Tolak Seluruh Gugatan Hasil Pemilu di Riau
Menambahkan, Komisioner KPU lain Evi Novida Ginting mengungkapkan bahwa sebelumnya juga KPU telah mengakomodir keberatan-keberatan yang disampaikan oleh peserta Pemilu sejak tingkat bawah. Setiap dugaan pelanggaran yang dilaporkan langsung diselesaikan sehingga data perolehan suara yang masuk ke MK sudah terkoreksi dengan baik.
"Apalagi kemudian juga semua kerjasama dengan Panwas di tingkat bawah cukup baik. Bawaslu juga, sehingga keberatan-keberatan itu sudah bisa terseleasikan di tingkat bawah," tuturnya. (OL-6)
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Pemohon uji materi syarat usia calon kepala daerah pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) menyayangkan permohonan serupa
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) rampung melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD 2024 daerah pemilihan Sumatera Barat.
Titi mengaku kecewa dengan dugaan adanya plagiasi yang dilakukan oleh anak kedua dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) tersebut.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman tidak akan terlibat dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah.
Dua orang mahasiswa pemohon perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah meminta hakim konstitusi Anwar Usman tidak diikutsertakan dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan
Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan dengan bakal hadirnya family office atau kantor keluarga, pemerintah akan mengundang hakim internasional
Proses eksekusi dilakukan karena pemilik dianggap tak mampu melunasi utang yang ditimbulkan dari pembelian.
UUPPHI perlu dipahami sebagai hukum formil tentang penegakan ketentuan hukum ketenagakerjaan ketika terjadi perselisihan hubungan industrial.
Karyawan perusahaan ritel pakaian mempertanyakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan peninjauan kembali (PK) perkara gugatan sengketa merek perusahaan
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan teguran Hakim Konstitusi ke
PRESIDEN Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena mengapresiasi pembentukan Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan Polri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved