Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PERMOHONAN gugatan sengketa Pileg 2019 baik yang diajukan oleh partai politik (parpol) maupun perseorangan kembali berguguran di Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan MK yang berbunyi permohonan ditolak, tidak dapat diterima, maupun gugur, masih mendominasi dalam hari kedua sidang pembacaan putusan gugatan sengketa pileg 2019 yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, Rabu (7/8).
"Amar putusan mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Konstitusi Anwar Usman, saat membacakan salah satu putusan untuk perkara yang diajukan oleh caleg Partai Demokrat Dapil 8 Lampung Timur, yaitu Yandri Nazir.
Baca juga: Mahkamah Konstitusi Bacakan 72 Putusan Gugatan Sengketa Pileg
Pada hari kedua sidang pembacaan putusan gugatan sengketa Pileg 2019, MK dijadwalkan memutus sebanyak 72 perkara. Putusan tersebut dibacakan bergantian oleh ke-9 hakim MK.
Adapun, sidang dibagi menjadi tiga sesi. Sesi pertama, dimulai pada pukul 08.00 WIB dengan agenda pembacaan 25 putusan gugatan. Dilanjutkan sesi kedua, pukul 13.00 WIB untuk 24 putusan gugatan. Dan Sesi terakhir, pukul 16.00 WIB dengan 23 putusan. Tidak ada satupun permohonan sengketa gugatan Pileg 2019 yang dikabulkan oleh MK pada sidang sesi pertama hari ini.
Data sementara yang dihimpun dari sidang pembacaan putusan hari pertama hingga siang ini pukul 15.00 WIB menunjukkan MK telah memutus 102 perkara gugatan sengketa Pileg 2019. Dengan rincian, 17 perkara ditolak, 61 perkara tidak dapat diterima, 16 perkara gugur, 8 perkara ditarik kembali, dan 3 perkara dikabulkan seluruhnya atau sebagian.
Penyebab permohonan-permohonan gugatan sengketa Pileg 2019 tersebut berguguran di MK bervariasi. Seperti dalil-dalil permohonan tidak beralasan menurut hukum, permohonan tidak memenuhi syarat formal, permohonan tidak jelas atau kabur, serta pemohon tidak konsisten dalam mengajukan permohonan.
Selain itu, dalam pertimbangannya untuk beberapa perkara, berdasarkan hasil pemeriksaan bukti dan saksi, tidak ditemukan adanya perbedaan hasil penghitungan suara dalam formulir rekapitulasi. Hal ini juga disebut sesuai dengan keterangan yang diberikan oleh pihak pemberi ketarangan dalam hal ini Bawaslu.
"Hasilnya, Mahkamah tidak menemukan adanya perbedaan angka dalam formulir DB1 dari pemohon dan termohon, dengan demikian Mahkamah berpendapat bahwa hasil perolehan suara yang sah adalah hasil perolehan yang tercatat yang tercantum dalam formulir DB1," kata Hakim MK Saldi Isra.
Menanggapi minimnya gugatan sengketa Pileg yang dikabulkan oleh MK, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menuturkan bahwa putusan MK yang tidak mengabulkan permohonan gugatan sengketa Pileg sekaligus melegitimasi kinerja KPU yang sudah sesuai dengan UU Pemilu. Artinya, segenap jajaran KPU mulai dari KPUD, PPK, PPS, dan KPPS telah bekerja secara efektif.
"Terbukti pada hari ini seluruh permohonan dari Jawa Tengah, Lampung, Gorontalo, dan Sumatera Selatan tidak ada yang dikabulkan oleh MK. Artinya, ini melegitimasi kinerja KPU di provinsi tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku," tutur Wahyu.
Baca juga: MK Tolak Seluruh Gugatan Hasil Pemilu di Riau
Menambahkan, Komisioner KPU lain Evi Novida Ginting mengungkapkan bahwa sebelumnya juga KPU telah mengakomodir keberatan-keberatan yang disampaikan oleh peserta Pemilu sejak tingkat bawah. Setiap dugaan pelanggaran yang dilaporkan langsung diselesaikan sehingga data perolehan suara yang masuk ke MK sudah terkoreksi dengan baik.
"Apalagi kemudian juga semua kerjasama dengan Panwas di tingkat bawah cukup baik. Bawaslu juga, sehingga keberatan-keberatan itu sudah bisa terseleasikan di tingkat bawah," tuturnya. (OL-6)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Jika pada panggilan kedua Juni mendatang pihak termohon tetap mangkir, pengadilan memiliki kewenangan untuk melakukan pengosongan secara paksa.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Fickar menambahkan bahwa tindakan oknum aparat yang sewenang-wenang dapat merusak citra pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kutai Barat, Iptu Rangga, menegaskan bahwa perkara ini bukan konflik antara perusahaan dan masyarakat,
Konflik kedua negara kembali memanas akibat perselisihan batas yang sudah berlangsung turun-temurun sejak era kolonial Prancis.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mempercepat penegasan batas desa
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved