Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MAYORITAS permohonan gugatan sengketa Pileg 2019 tidak dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Hal tersebut terungkap dalam sidang pembacaan putusan hasil gugatan sengketa Pileg 2019 yang berlangsung di Gedung MK, Selasa (6/8).
Berdasarkan data sementara pukul 19.00, dari 46 perkara yang sudah dibacakan putusannya, hanya 2 yang dikabulkan MK. Alasan MK tidak mengabulkan permohonan tersebut bervariasi seperti dalil tidak beralasan menurut hukum sehingga permohonan ditolak maupun tidak memenuhi syarat formal sehingga permohonan dinyatakan tidak dapat diterima.
"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan salah satu amar putusan perkara No. 82-03-28/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2018 yang diajukan PDIP, di Gedung MK, Jakarta , Selasa (6/8).
Selain dinilai tidak beralasan menurut hukum, MK juga berpendapat sebagian pemohon tidak serius dengan gugatannya lantaran absen menghadiri persidangan. Mulai dari sidang pembacaan permohonan hingga tahapan sidang pembuktian.
Baca juga: Jokowi Unggah Foto Kenangan Diberi Serban Hijau oleh Mbah Moen
"Pemohon atau kuasanya tidak hadir tanpa alasan yang sah, meskipun pemohon dipanggil secara sah dan patut melalui surat panitera. Maka menurut Mahkamah Konstitusi pemohon tidak sungguh-sungguh dan tidak berkehendak mengajukan perkara, dan untuk itu dinyatakan gugur," tutur Anwar.
Sementara itu terdapat 2 perkara yang permohonannya dikabulkan sebagian oleh MK yaitu perkara nomor 167-04-10/PHPU.DPR.DPRD/XVII/2019 yang diajukan oleh Golkar untuk Pileg di Dapil Kepulauan Riau dan perkara nomor 71-03-10/PHPU.DPR.DPRD/XVII/2019 yang diajukan oleh PDI-Perjuangan dari Kepulauan Riau.
"Membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum no 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota secara nasional dalam pemilihan umum tahun 2019 tanggal 21 Mei 2019. Sepanjang menyangkut perolehan suara partai PKS untuk keanggotaan DPRD Kabupaten Bintan di daerah pemilihan Bintan 3," ujar Anwar.
Dalam pertimbangannya, MK mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan bukti dan pihak terkait terdapat kesesuaian antara jawaban dan dalil yang diajukan pemohon perkara 71 yaitu PDIP. Dalam gal ini yaitu, hasil penghitungan TPS (C1) caleg PKS mendapatkan 5 suara, bukan 8 suara.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menegaskan pihaknya optimis akan memenangkan gugatan sengketa Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Pernyataan ini diperkuat dengan mendominasinya perkara sengketa Pileg 2019 yang tidak dikabulkan MK.
"Kita tetap optimis lah apa yang kami lakukan sesuai dengan Peraturan Undang-Undang," ujar Ilham.
Ilham melanjutkan pasca sidang pembacaan putusan PHPU Pileg 2019, KPU akan segera menetapkan anggota DPR terpilih pada Pileg 2019. Penetapan dilakukan setelah semua perkara tuntas diputus oleh MK.
"Dia kan satu kesatuan, dapil sekian, ini kan baru 3 provinsi, belum semua provinsi yang dibacakan sehingga masih menunggu sampai tanggal 9 nanti," ujarnya.
Sebelum melakukan penetapan, KPU akan menggelar rapat pleno. Rapat pleno ini digelar untuk menentukan tanggal penetapan anggota DPR. KPU juga terlebih dulu akan menetapkan jumlah kursi yang diperoleh tiap parpol. Selanjutnya, ditetapkan siapa saja orang yang akan mendapatkan kursi tersebut.
"Pertama, yang kita tetapkan adalah berapa kursi yang diperoleh partai berdasarkan putusan MK," ujar Ilham.
"Setelah itu, baru kita tetapkan siapa yang duduk atau kursi yang diperoleh parpol," ujarnya. (OL-8)
Meski ada pro dan kontra terkait hasil putusan tersebut, namun putusan MK merupakan putusan yang bersifat mengikat dan harus dipatuhi oleh semua.
Putusan MK memperkuat kemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.
Calon Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan mengatakan siap bertemu dan berdiskusi dengan presiden terpilih Prabowo Subianto
Rosan menilai sidang MK sudah berjalan dengan semestinya. Para majelis juga diyakini berhasil memberikan keadilan dalam putusannya.
TKN Prabowo-Gibran meminta masyarakat menghormati putusan sengketa pilpres yang sudah diketuk Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan MK dianggap mewakili dan mengakomodir suara mayoritas masyarakat Indonesia yang telah memilih Prabowo - Gibran
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Pemohon uji materi syarat usia calon kepala daerah pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) menyayangkan permohonan serupa
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) rampung melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD 2024 daerah pemilihan Sumatera Barat.
Titi mengaku kecewa dengan dugaan adanya plagiasi yang dilakukan oleh anak kedua dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) tersebut.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman tidak akan terlibat dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah.
Dua orang mahasiswa pemohon perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah meminta hakim konstitusi Anwar Usman tidak diikutsertakan dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved