Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra setuju dengan pernyataan dari Ahli Hukum Tata Negara, Juanda soal tidak adanya aturan dalam Undang-Undang soal larangan edit foto caleg dalam tahapan pemilu.
Juanda dihadirkan pihak tergugat caleg DPD Nusa Tenggara Barat, Evi Apita Maya dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019.
"Memang tidak ada aturan apapun yang dilanggar terkait edit foto (Evi). Tadi disampaikan kesaksiannya dari pihak terkait, Prof Juanda yang mengatakan bahwa tidak ada secara hukum soal pelanggaran edit foto," ungkap Ilham di Gedung MK, Jakarta, Kamis (25/7).
Ilham juga menuturkan dalam persidangan tersebut pihaknya membuktikan bahwa tidak ada pihak yang keberatan mengenai foto Evi saat sebelum dan sudah penetapan calon.
Baca juga: Edit Foto Caleg DPD, Ahli Tata Negara : Sulit Dibuktikan
Diketahui keberatan yang diajukan tim Farouk Muhammad dilakukan pada rekapitulasi di tingkat Provinsi. Termasuk soal tudingan adanya penggelembungan suara yang dilakukan Evi.
"Tadi saat dihadirkan dalam persidangan, teman-teman PPK (saksi KPU) mengatakan tidak ada keberatan sama sekali. Kalau pun Ada m kesalahan rekapitulasi, itu sudah dikoreksi dan diperbaiki. Termasuk soal money politic (dalil pemohon) ternyata tidak dilaporkan ke Bawaslu," tukas Ilham.
Sebelumnya, Farouk Muhammad menggugat hasil Pileg di NTB ke MK karena menuding Evi tidak jujur dalam mengedit fotonya kelewat cantik di surat suara sehingga banyak yang orang yang memilihnya. Perkara ini di Mahkamah Konstitusi 77-03-18/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. (A-4)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Permohonan-permohonan yang berasal dari masyarakat sipil penting untuk diperhatikan, sebagai sebuah representasi publik dalam pengawalan sistem pemilu yang demokratis.
Penetapan itu seharusnya digelar pada akhir Juli lalu, tapi diundur oleh KPU karena ada sengketa hasil yang kembali didaftarkan peserta Pileg 2024 ke MK.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif.
Pencoblosan ulang digelar tanpa didahului tahapan kampanye.
KPU mengumpulkan jajaran di daerah yang terkena imbas untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved