Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi dijadwalkan menggelar sidang putusan dismissal terhadap perselisihan hasil pemilihan legislatif 2019, Senin (22/7). Juru bicara MK, Fajar Laksono mengatakan, sidang putusan itu akan dibagi ke dalam tiga sesi.
Putusan dismissal ialah putusan yang memutuskan suatu perkara biisa berlanjut ke agenda berikutnya atau berhenti di tengah jalan. Hal itu karena MK tak boleh menolak pendaftaran perkara yang diajukan.
"Sidang dibagi 3 sesi, dari jam 9 pagi. Kemudian dilanjutkan lagi jam 10.30 lalu sesi ketiga jam 13.00. Semua 260 perkara itu dipanggil dalam satu ruang sidang. Kita mengaturnya, majelis hakim memutuskan pemohon itu diberi satu kursi, pihak terkait satu kursi, kemudian KPU termohon itu maksimal 3, bawaslu juga 3 maksimal," kata Fajar.
Perkara yang tidak dilanjutkan nanti, lanjut Fajar akibat syarat formilnya tidak terpenuhi. Misalnya karena waktu pengajuan permohonan yang melewati batas waktu 3x24 jam atau tidak memiliki legal standing yang sah sebagai penggugat
Baca juga : Pascaputusan DKPP, 2 Komisioner KPU Bertukar Posisi Divisi
"Legal standing sebagai pemohon itu apa? parpol peserta pemilu atau perseorangan caleg dpd. Kalau di luar itu ya bisa jadi (tidak punya legal standing). Atau yan gdipersoalkan itu tidak menjadi kewenangan MK. Nah macam-macam variasinya," kata Fajar.
Setelah pembacaan putusan dismissal, Selasa (23/7) akan dilanjutkan agenda sidang pemeriksaan saksi atau ahli dengan kembali membagi 3 panel.
"Nanti tergantung apakah dari pemohon, termohon atau terkait mengajukan saksi atau tidak. Soal berapa jumlah saksi, berapa jumlah ahli, mungkin akan disampaikan besok (Senin) di dalam sidang," jelas Fajar.
Kemudian untuk waktu yang diperlukan dalam sidang pemeriksaan saksi, menurutnya bisa sampai dengan akhir Juli. Setelah itu akan ada RPH kembali untuk memutuskan hasil setiap perkara sengketa Pileg 2019 pada 6 Agustus.
Untuk alat bukti sendiri, Fajar juga mengatakan Hakim MK sangat berhati-hati guna menjadi pertimbangan putusan perkara.
"Terhadap alat bukti MK harus berhati hati bila ada yang hilang 1 alat bukti bisa jadi persoalan. Oleh karena itu, sesuai dengan hukum acara kalau ditarik perkaranya ya dikembalikan MK," tandas Fajar. (OL-7)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Permohonan-permohonan yang berasal dari masyarakat sipil penting untuk diperhatikan, sebagai sebuah representasi publik dalam pengawalan sistem pemilu yang demokratis.
Penetapan itu seharusnya digelar pada akhir Juli lalu, tapi diundur oleh KPU karena ada sengketa hasil yang kembali didaftarkan peserta Pileg 2024 ke MK.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif.
Pencoblosan ulang digelar tanpa didahului tahapan kampanye.
KPU mengumpulkan jajaran di daerah yang terkena imbas untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved