Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat, kembali mengingatkan kepada para pemohon sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019 terkait batas waktu penyerahan alat bukti tambahan yang ingin diserahkan menyusul. Penyerahan alat bukti susulan tersebut hanya bisa dilakukan sebelum sidang pemeriksaan pendahuluan masing-masing perkara ditutup.
"Bukti tambahan perkara hari ini bisa diserahkan paling lambat pada Jumat (12/7) setelah sidang untuk masing-masing perkara diselesaikan," tutur Arief saat memandu sidang PHPU Pileg 2019 panel 1 yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, Jumat (12/7).
Baca juga: Jokowi Belum Terima Berkas Permohonan Amnesti Baiq Nuril
Arief melanjutkan, bukti pemohon yang diserahkan menyusul di tengah persidangan harus segera diverifikasi dan disahkan oleh masing-masing ketua panel. MK membutuhkan waktu untuk melakukan pengesahan alat bukti susulan tersebut. Oleh karena itu, penyerahan alat bukti susulan harus segera dilakukan sebelum ketua panel menutup persidangan.
"Karena pada akhir sesi perkara ini ketua panel akan mengesahkan bukti-bukti yang diterima, padahal untuk disahkan harus diverifikasi. Verifikasi itu juga memerlukan waktu, maka sekali lagi segera diserahkan sebelum sidang ini berakhir," perintah Arief.
Jumat (12/7) merupakan hari terkahir MK melakukan sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan para pemohon. Selanjutnya, pada Senin (15/7) hingga Kamis (18/7), MK akan melanjutkan sidang PHPU Pileg dengan agenda mendegarkan jawaban pihak termohon, terkait, dan Bawaslu.
"Kemudian sembilan hakim konstitusi akan menilai dan melihat semua yang sudah masuk untuk dilakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk memutus apakah perkara ini bisa lanjut ke pemeriksaan saksi atau tidak," ungkapnya.
Baca juga: Bamsoet Dorong Advokat Terapkan 'Satu Desa, Satu Advokat'
Berbeda dengan sidang PHPU Pilpres, pada sidang PHPU Pileg kali ini MK akan mengeluarkan putusan sela untuk menentukan perkara mana yang bisa dilanjutkan dalam tahapan sidang pembuktian. Penentuan lolos atau tidaknya perkara PHPU Pileg ke tahapan pembuktian dilakukan berdasarkan penilaian hakim MK terhadap permohonan dan bukti-bukti yang dibacakan saat sidang perdana.
"Kalau tidak (lolos) maka akan ada perkara yang berhenti sampai di situ, jadi putusannya didismisal," pungkasnya. (OL-6)
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Pemohon uji materi syarat usia calon kepala daerah pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) menyayangkan permohonan serupa
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) rampung melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD 2024 daerah pemilihan Sumatera Barat.
Titi mengaku kecewa dengan dugaan adanya plagiasi yang dilakukan oleh anak kedua dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) tersebut.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman tidak akan terlibat dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah.
Dua orang mahasiswa pemohon perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah meminta hakim konstitusi Anwar Usman tidak diikutsertakan dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif.
Pencoblosan ulang digelar tanpa didahului tahapan kampanye.
KPU mengumpulkan jajaran di daerah yang terkena imbas untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU)
KUASA hukum dari Partai Golkar, Michael Dolf Lailossa, mengatakan saksi kunci yang akan dihadirkan dalam sidang pembuktian sengketa PHPU pileg 2024 menghilang.
n hampir semua surat suara di TPS 08 Kelurahan Tabona tidak ditandatangani Ketua KPPS.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved