Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial Sukma Violetta menyampaikan pihaknya belum menerima laporan terkait putusan penolakan Peninjauan Kembali (PK) Baiq Nuril. Dalam putusan itu, Baiq dinyatakan bersalah melanggar UU ITE karena menyebar video konten asusila.
"Terhadap putusan PK belum ada laporan yang diajukan ke KY. Kami belum memberi respon. Kami hanya bisa (merespon) apabila terkait dengan laporan yang sudah diajukan ke KY," ujar Sukma saat ditemui di Gedung KY, Jakarta, Senin (8/7).
KY, menurutnya, sudah menerima laporan dari masyarakat soal putusan kasasi Baiq Nuril. Namun, wewenang KY hanya menilai sebatas perilaku hakim atau kode etik. Bukan menilai putusan hakim.
"Kita perlu menghormati independensi hakim. Khusus apabila terkait pertimbangan hukum terkait dengan putusan, kami menghargai yang sudah diputuskan. Jadi, kami menyatakan tidak terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik (soal kasasi Nuril)," terang Sukma.
Baca juga: Publik Diminta tak Campur Aduk Kasus ITE dan Pelecehan Baiq Nuril
Sebelumnya, anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu menilai MA mengeyampingkan Perma Nomor 3 Tahun 2017 terkait Penanganan Kasus Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Menanggapi hal tersebut, Sukma mengatakan masing-masing lembaga memiliki kewenangan yang berbeda.
"Tinggal dilihat, kalau itu memang kewenangan dari Ombudsman yang kaitannya dengan maladministrasi, memang di sana. KY tidak terkait dengan maladministrasi tapi terkait dengan perilaku hakim. Tapi, masyarakat bisa melapor ke kami (soal putusan PK Nuril)," tandas Sukma.(OL-5)
Komisi Yudisial (KY) meloloskan 81 calon hakim ad hoc MA (HAM & Tipikor) ke tahap seleksi kualitas. Simak rincian latar belakang dan jadwal seleksinya.
Komisi Yudisial (KY) meloloskan 139 calon hakim agung ke tahap seleksi kualitas tahun 2026. Simak rincian komposisi kamar, latar belakang, dan jadwal seleksi.
KPK memastikan koordinasi dengan KY dalam kasus sengketa lahan ini akan terus berlanjut.
KY menyatakan siap untuk memantau persidangan perkara dugaan penyelundupan 2 ton sabu yang mana seorang anak buah kapal atau ABK Kepri yang dituntut hukuman mati
Seluruh rangkaian hasil pemeriksaan akan dibawa ke forum tertinggi lembaga tersebut sebelum diambil keputusan final.
Kasus OTT hakim di PN Depok memicu evaluasi pengawasan peradilan. Komisi Yudisial (KY) dorong sistem preventif dan penguatan integritas sejak rekrutmen hingga promosi hakim.
Psikolog Phoebe Ramadina mengingatkan bahwa rasa tidak nyaman adalah indikator utama pelecehan seksual, meski dibungkus candaan atau pujian di media sosial.
Psikolog klinis Phoebe Ramadina menegaskan rasa tidak nyaman adalah indikator utama pelecehan seksual, baik verbal maupun daring. Simak cara menghadapinya.
PERKULIAHAN di Universitas Indonesia (UI) berjalan normal setelah 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) terduga pelecehan seksual secara verbal dinonaktifkan.
Psikolog Kasandra Putranto ingatkan bahaya normalisasi pelecehan seksual verbal seperti catcalling dan candaan seks yang berdampak buruk bagi korban.
DIREKTORAT Perlindungan Perempuan dan Anak Polda Jabar akan melakukan penyelidikan terkait dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oknum guru besar Universitas Padjajaran Bandung.
Universitas Indonesia (UI) harus memberikan sanksi tegas terhadap mahasiswa yang diduga terlibat dalam percakapan bermuatan pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Hukum (FH).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved