Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menjamin lembaganya tetap independen dalam menangani perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019. Salah satu bentuk menjaga independensi tersebut, MK membagi sidang PHPU Pileg dalam tiga panel dengan masing-masing dipimpin oleh tiga hakim.
"Iya (hakim) dibagi tentu tiga panel, tentu dilihat pertama prinsip proporsional antara panel kemudian dilihat juga tidak ada konflik kepentingan dari para hakim," tutur Sekjen MK Guntur Hamzah di Gedung MK, Jakarta, Jumat (5/7).
Guntur melanjutkan, pembagian tiga panel persidangan merupakan salah satu bentuk inovasi MK menjaga independesi hakim dalam menangani sengketa Pileg 2019. Pembagian perkara dalam tiap panel didasarkan pada asal provinsi permohonan.
"Jadi misalnya hakim x dia tidak boleh menangani perkara dari provinsi x, demikian juga hakim dari daerah y misalnya itu tidak bisa menangani perkara daerah y, supaya tidak ada konflik kepentingan. Semua ini ada timnya masing masing panel ini ada tim," ungkap Guntur.
Baca juga: Bawaslu Serahkan Keterangan Tertulis Sengketa Pileg 2019 ke MK
Pada PHPU Pileg 2019, MK akan menangani 260 perkara yang sudah siap disidangkan. Guntur menjelaskan, MK semaksimal mungkin akan menyeimbangkan pembagian jumlah perkara tersebut ke dalam 3 panel hakim.
"Diusahakan seseimbang mungkin, kecuali memang sudah tidak bisa dibagi lagi tentu ada yang lebih satu atau kurang satu. Kemudian itu tadi tidak boleh ada hakim yang mengadili dari daerahnya. Misalnya anggap lah pak ketua dari daerah NTB, tentu dia tidak akan mengadili perkara yang dari NTB," tuturnya.
Panel I terdiri atas Anwar Usman selaku ketua, dengan anggota Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat. Panel II diketuai oleh Aswanto, dengan anggota Saldi Isra dan Manahan MP Sitompul. Dan untuk panel III diketuai oleh I Dewa Gede Palguna, dengan anggota Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams.
Guntur melanjutkan pembagian panel hakim juga menyesuaikan dengan unsur para hakim. Seperti yang sudah diketahui, masing-masing hakim MK memiliki unsur rekomendasi dari 3 lembaga yang berbeda yaitu presiden, DPR dan Mahkamah Agung (MA).
"Tiga hakim ini masing-masing dari unsur yang berbeda. Ada 1 hakim dari unsur yang diusulkan oleh presiden, ada unsur dari DPR, dan ada unsur dari MA. Jadi merata semua," pungkasnya.(OL-5)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Permohonan-permohonan yang berasal dari masyarakat sipil penting untuk diperhatikan, sebagai sebuah representasi publik dalam pengawalan sistem pemilu yang demokratis.
Penetapan itu seharusnya digelar pada akhir Juli lalu, tapi diundur oleh KPU karena ada sengketa hasil yang kembali didaftarkan peserta Pileg 2024 ke MK.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif.
Pencoblosan ulang digelar tanpa didahului tahapan kampanye.
KPU mengumpulkan jajaran di daerah yang terkena imbas untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved