Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Gerindra Pastikan Prabowo tidak Ambil Langkah Hukum Lanjutan

Putri Rosmalia Octaviyani
29/6/2019 12:24
Gerindra Pastikan Prabowo tidak Ambil Langkah Hukum Lanjutan
Prabowo Subianto(ANTARA/Sigid Kurniawan)

PARTAI Gerindra memastikan pasangan Prabowo-Sandiaga Uno tidak akan melakukan langkah hukum lanjutan setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 27 Juni lalu. Prabowo dikatakan telah menerima putusan MK dan menghormatinya sebagai hasil akhir pemilu presiden 2019.

Wakil Ketua Bidang Advokasi Gerindra, Hendarsam Marantoko, mengatakan Prabowo telah melakukan diskusi dengan tim hukum kubu 02. Diskusi itulah yang membuat Prabowo mantap tidak melakukan langkah lanjutan.

“Pada prinsipnya mungkin ini adalah langkah konstitusional terakhir. Kami melihat tidak ada langkah hukum yang relevan untuk membawa persoalan ini ke tingkat selanjutnya,” ujat Hendarsam, dalam diskusi berjudul 'Peta Politik Pascaputusan MK', di Menteng, Jakarta, Sabtu (29/6).

Hendarsam juga mengatakan Prabowo tidak akan membawa masalah tersebut ke Mahkamah Internasional.

Baca juga: Mahkamah Internasional hanya Urusi Sengketa Antarnegara

Pihaknya menyadari kasus sengketa pemilhan presiden di Indonesia bukan bagian dari ranah kerja Mahkamah Internasional.

“Jadi kami merasa dari tim hukum sudah bulat ini adalah langkah konstitusional terakhir. Prabowo Insya Allah menerima. Selama ini, tim hukum jadi fondasi Pak Prabowo untuk melangkah dari sisi hukum,” ujar Hendarsam.

Hendarsam mengatakan Prabowo juga sangat menghargai proses yang telah selesai berjalan di MK.

Sejak awal memutuskan melakukan gugatan di MK, Prabowo dan Sandiaga memang telah siap dengan segala putusan akhir yang akan didapatkan.

Sebelumnya, MK memtuskan menolak seluruh gugatan pihak Prabowo-Sandiaga. Putusan MK bersifat final dan mengikat.

Dengan demikian, pasangan nomor urut 01 Jokowi-Amin tetap menjadi presiden dan wakil presiden terpilih sesuai hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU). (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya