Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi mulai memikirkan nasib koalisi partai pendukung usai MK membacakan putusan PHPU Pilpres 2019. Sekjen Partai Berkarya Priyo Budi Santoso pun menyebut adanya opsi koalisi akan berakhir.
"Namun ini hanya beberapa opsi yang tersedia. Tapi ada juga pandangan beberapa pimpinan lainnya. Hak masing-masing," kata Priyo di Jalan Kartenagara 4, Jakarta Selatan, Kamis (27/6).
Hak itu nantinya akan dibicarakan lagi secara bersama-sama. Priyo menyebut koalisi di tubuh BPN sudah sangat solid.
"Kita kan selama sekian bulan bersama-sama suka dan duka. Ini tidak sekadar perjuangan," ujarnya.
Priyo merekomendasi pihak BPN menjadi koalisi oposisi pemerintah. Sebab, hal ini dapat membangun demokrasi yang kuat.
"Tetapi ada juga yang memberikan alasan pragmatis politik, ada pikiran pasrahkan kepada partai masing-masing. Itu juga pandangan tidak salah, opsi itu tersedia. Siapa tahu nanti kalau hakim MK memutuskan lain ini semua akan bergantung pada suasana yang diputuskan hakim nanti," ucap Priyo.
Baca juga: KPU Yakin MK Tolak Seluruh Gugatan BPN
Koordinator Juru Bicara BPN Dahnil Anzhar Simanjutak mengungkapkan calon presiden yang diusungnya bakal memberikan pernyataan ihwal arah Koalisi Indonesia Adil dan Makmur. Namun demikian, belum diketahui pasti pernyataan apa yang akan disampaikan oleh pimpinan Partai Gerindra itu.
"Pak Prabowo akan kasih statement dan menjelaskan langkah selanjutnya Prabowo-Sandi dengan partai koalisi. Nanti setelah hakim MK membacakan hasil putusan," ungkap Dahnil.(medcom.id/OL-5)
Pemerintah dan MK berkolaborasi memetakan penyebab mandeknya eksekusi putusan hukum. Dengan angka ketidakpatuhan mencapai 20%
MK mengusulkan Indeks Kepatuhan Konstitusional untuk mengukur sejauh mana pemerintah menjalankan putusan final dan mengikat. Fajar Laksono soroti 20% putusan yang belum dieksekusi
Pembelajaran itu juga mencakup penyesuaian serta optimalisasi fungsi Akuntansi Forensik (AF) di KPK, yang sebelumnya memiliki peran dalam menghitung kerugian negara.
Lembaga legislatif tidak lagi bisa berlindung di balik payung hukum yang sudah usang dan tidak relevan dengan kondisi ekonomi serta rasa keadilan saat ini.
BALEG DPR RI merespons putusan MK yang menyatakan UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang uang pensiun pimpinan dan anggota DPR RI (UU Pensiun DPR) inkonstitusional bersyarat.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved