Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SAKSI untuk pihak terkait yakni pasangan calon 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Candra Irawan, menyatakan, tidak ada protes terkait majunya jadwal pengesahan hasil rekapitulasi suara nasional pada 21 Mei lalu.
Hal itu terungkap dalam persidangan ketika saksi ditanya oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
"Saudara saksi, apakah pada tanggal 21 Mei, sekitar pukul 03.00 dini hari, para saksi setuju agar pengesahan dilakukan saat itu juga?" tanya Wahyu dalam persidangan, Jumat (21/6).
Candra lantas menjawab kalau semua saksi yang hadir dalam proses rekap menyatakan setuju dan tidak ada protes.
Baca juga: BW Analogikan KPU dengan Firaun
Kemudian, Hakim Aswanto mempertegas dengan menanyakan hal serupa kepada saksi. Candra pun mengatakan KPU selaku penyelenggara pemilihan umum lebih dulu meminta persetujuan kepada seluruh pihak soal majunya jadwal pengesahan.
"Saat itu dimintakan persetujuan oleh seluruh saksi. Ada forum persetujuan, tapi tidak ada yang protes. Waktu itu ada beberapa tanggapan terkait dengan jadwal, seingat saya tidak ada yang keberatan," tutur Candra.
Keterangan Candra itu kemudian diamini Ketua Bawaslu Abhan, bahwa ada dinamika dalam proses majunya jadwal pengesahan. Namun tidak ada saksi yang protes atas hal tersebut.
"Pada tanggal 21 sudah selesai, maka ditetapkan saat itu. Kemudian, situasi rekap nasional memang sangat familiar, dengan dinamika, tapi secara umum dapat dikatakan lancar. Ada keberatan yang memang menyita waktu," tandasnya.(OL-5)
KPU RI akan menata daerah pemilihan khusus di IKN untuk Pemilu 2029, termasuk persiapan data pemilih dan infrastruktur kelembagaan.
MANTAN Ketua KPU RI, Arief Budiman menegaskan pembahasan dan pengesahan RUU Pemilu harus diselesaikan tepat waktu agar tidak mengganggu tahapan Pemilu 2029.
Diskusi mendesak penataan rekrutmen penyelenggara pemilu dan masa jabatan KPU daerah pascaputusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.
Pemerintah disebut tengah bersiap mengantisipasi draf tersebut, termasuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan diajukan dalam pembahasan.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved