Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) membandingkan amplop surat suara versi mereka dengan amplop surat suara yang dibawa saksi Prabowo-Sandy Betty Kristiana. Menurut Komisioner KPU Hasyim Ashari, terdapat perbedaan mencolok antara amplop versi KPU dengan versi Betty.
Di depan hadapan para hakim, Hasyim menunjukkan amplop yang sudah terpakai. Hasyim menilai setiap amplop yang sudah terpakai semuanya memiliki tanda pemakaian seperti bekas sobekan lem dan segel-segel.
"Kalau ada pasti ada tulisan berapa lembar di dalam. Kalau yg disampaikan saksi kemarin tidak ada bekas lem dan segel-segel, berarti tidak pernah dipakai untuk apa-apa" tutur Hasyim.
Perbedaan selanjutnya terlihat pada bekas coretan maupun penulisan kode penamaan di bagian depan amplop. Amplop yang sudah terpakai versi KPU memiliki judul yang sama dengan isi surat suara yang ada di dalam amplop. Setelah diberi nama dan kode, amplop tersebut lantas dimasukkan ke dalam kotak suara.
"Berikutnya sampul surat suara sah di dalam kotak suara, kalau digunakan kan berarti surat suara sah dimasukan situ, di lem dan segel. Kalau lihat ini (milik Betty) tidak ada bekas lem dan segel," terangnya.
Baca juga: KPU Heran Lihat Bukti Amplop Masih Mulus
Menanggapi pernyatan Hasyim, kuasa hukum Prabowo-Sandi, Dorel Almir, menanyakan bagaimana bisa amplop yang tidak terpakai ditemukan dalam jumlah besar hingga lima dus. Hasyim spontan menjawab pertanyaan tersebut seharusnya ditanyakan langsung kepada Betty.
"Tanya saksi anda bos," jawab Hasyim.
Pada persidangan sebelumnya, saksi Prabowo-Sandi Betty menjelaskan dirinya pada Kamis (18/4) malam menemukan dan melihat dokumen negara berupa amplop yang bertanda tangan. Amplop tersebut ia temukan di Kecamatan Juwangi, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan memang di setiap TPS terkadang ada jumlah amplop berlebih. Kelebihan jumlah amplop biasanya terjadi karena jumlah pemilih yang sedikit. Sisa amplop tersebut biasanya selalu dibawa di kecamatan untuk dikumpulkan menjadi satu.
"Jadi itu memang amplop-amplop yang belum dipakai," tutur Arief.(OL-5)
KPU RI akan menata daerah pemilihan khusus di IKN untuk Pemilu 2029, termasuk persiapan data pemilih dan infrastruktur kelembagaan.
MANTAN Ketua KPU RI, Arief Budiman menegaskan pembahasan dan pengesahan RUU Pemilu harus diselesaikan tepat waktu agar tidak mengganggu tahapan Pemilu 2029.
Diskusi mendesak penataan rekrutmen penyelenggara pemilu dan masa jabatan KPU daerah pascaputusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.
Pemerintah disebut tengah bersiap mengantisipasi draf tersebut, termasuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan diajukan dalam pembahasan.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved