Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
AHLI bidang Informasi Teknologi (IT) yang dihadirkan KPU, Marsudi Wahyu Kisworo, menegaskan aplikasi Situng yang ada di server KPU tidak mungkin diretas.
"Apabila, katanya ada hacker dari Rusia yang merusak, meretas, tidak ada gunanya karena beberapa menit kemudian akan dikembalikan lagi," kata Marsudi dalam persidangan sengketa Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi, Kamis (20/6).
Sesungguhnya, lanjut Marsudi, Situng hanya bisa diakses dari dalam KPU dan dilengkapi berbagai macam pengamanan termasuk lokasi di daerah bencana, server satu berlokasi di KPU dan dua lokasi server lain tidak boleh diketahui siapapun karena merupakan cadangan kalau terjadi suatu bencana atau musibah.
Marsudi menambahkan aplikasi Situng KPU adalah salah satu dari 19 aplikasi sistem pemilu yang dirancang arsitekturnya pada tahun 2003. Ia menambahkan kalau situng KPU itu berbeda dari situs situng yang ada di situs pemilu2019.kpu.go.id yang banyak menjadi permasalahan.
"Yang sangat diamankan adalah situng yang di dalam KPU, karena itu dirancang adanya disaster infomation centre. Lokasinya tidak boleh diketahui publik, tidak boleh ada yang tahu," tambah Marsudi.
Baca juga: Saksi Ahli KPU: Percuma Merekayasa Situng
Sementara itu Situng yang ada di situs pemilu2019.kpu.go.id adalah virtualisasi sebagian informasi dari aplikasi Situng yang ada di KPU.
"Situng ini sebagai sarana transparansi ke masyarakat agar bisa mengontrol dan melihat secara langsung simulasi penghitungan Pemilu 2019. Namun, Undang-Undang menyatakan bahwa penghitungan yang sah adalah penghitungan berjenjang secara manual yang dilakukan mulai dari tingkat TPS hingga KPU pusat," ujar dia.
Mengenai kesalahan pada virtualisasi Situng yang ada di situs, Marsudi menolak jika dikatakan ada kesengajaan.
"Saya tidak bisa menduga adanya kesengajaan, mungkin hanya kesalahan manusiawi," pungkasnya.(OL-5)
KPU RI akan menata daerah pemilihan khusus di IKN untuk Pemilu 2029, termasuk persiapan data pemilih dan infrastruktur kelembagaan.
MANTAN Ketua KPU RI, Arief Budiman menegaskan pembahasan dan pengesahan RUU Pemilu harus diselesaikan tepat waktu agar tidak mengganggu tahapan Pemilu 2029.
Diskusi mendesak penataan rekrutmen penyelenggara pemilu dan masa jabatan KPU daerah pascaputusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.
Pemerintah disebut tengah bersiap mengantisipasi draf tersebut, termasuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan diajukan dalam pembahasan.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved