Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SEDERET dalil dalam gugatan sengketa hasil pilpres yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) dinilai tidak berdasar oleh kuasa hukum KPU Ali Nurdin. Salah satunya ialah tudingan kecurangan Situng.
"Dalam situng KPU adalah tidak berdasar dalam perbaikan permohonan pemohon yang hanya menguraikan terjadinya manipulasi perolehan suara dengan kesalahan input data pada 21 TPS dari 813.336 TPS. Sehingga jika diperbandingkan jumlah TPS, maka persoalan input data situng tidak sampai 0,0026% dan suatu jumlah yang sangat tidak signifikan," ujar Ali di Ruang Sidang Utama Lantai 2 Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6).
Baca juga: KPU Bantah Tuduhan BPN Soal Penyerahan Kotak Suara di Swalayan
Ali menyebut jika memang telah terjadi kesalahan input data dalam Situng, hal itu tidak bisa disimpulkan adanya rekayasa untuk manipulasi perolehan suara hasil Pilpres. Karena, penetapan hasil menggunakan hasil rekapitulasi yang berjenjang.
"Pengolahan data pada KPU adalah hanya alat bantu yang berbasis teknologi informasi untuk mendukung akuntabilitas kerja dalam pelaksanaan tahapan perhitungan rekapitulasi serta penetapan hasil perhitungan suara Pemilu 2019. Tuduhan rekayasa situng untuk memenangkan pasangan calon adalah tidak benar atau bohong sebagaimana dikembangkan pemohon," ungkapnya.
"Pemohon tidak pernah mempersoalkan proses perhitungan suara di TPS-TPS dan rekapitulasi hasil penghitungan suara secara manual dalam rapat pleno di kecamatan yang menjadi dasar penetapan perhitungan perolehan suara tingkat nasional. Dengan demikian pemohon telah keliru atau gagal paham dalam menempatkan situng pada proses perhitungan rekapitulasi hasil penghitungan suara," tandas Ali.(OL-5)
KPU RI akan menata daerah pemilihan khusus di IKN untuk Pemilu 2029, termasuk persiapan data pemilih dan infrastruktur kelembagaan.
MANTAN Ketua KPU RI, Arief Budiman menegaskan pembahasan dan pengesahan RUU Pemilu harus diselesaikan tepat waktu agar tidak mengganggu tahapan Pemilu 2029.
Diskusi mendesak penataan rekrutmen penyelenggara pemilu dan masa jabatan KPU daerah pascaputusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.
Pemerintah disebut tengah bersiap mengantisipasi draf tersebut, termasuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan diajukan dalam pembahasan.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved