Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KUASA hukum KPU Ali Nurdin mengatakan pencalonan cawapres nomor urut 01 Ma'ruf Amin tidak melanggar aturan, sehingga tuntutan untuk mendiskualifikasi Ma'ruf tidak berdasar.
Hal ini menjadi jawaban atas tuntutan kubu Prabowo-Sandi untuk mendiskualifikasi cawapres Ma'ruf Amin karena tidak mundur dari jabatannya di BNI Syariah dan Mandiri Syariah.
Ali menyebut tidak ada kewajiban bagi Ma'ruf Amin untuk mundur dari jabatan sebagai Dewan Pengawas Syariah, lantaran kedua bank tersebut tidak termasuk dalam BUMN.
"Dalam kasus ini kedua bank yang dimaksud tidak mendapatkan penyertaan langsung dari kekayaan negara yang dipisahkan, sehinga tidak dikategorikan sebagai BUMN," kata Ali ketika sidang gugatan Pilpres di Gedung MK, Selasa (18/6).
Ia menjelaskan berdasarkan Pasal 1 angka 1 Tahun 2013, pengertian BUMN yaitu Bank Usaha Milik Negara yang seluruh atau sebagian milik negara melalui penyertaan secara langsung dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Baca juga: TKN Siap Patahkan Tudingan Status Karyawan BUMN Ma'ruf Amin
Selain itu, Ali menambahkan berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 15 UU Nomor 21 tahun 2018 tentang Perbankan syariah telah mengatur Dewan Pengawas Syariah termasuk kategori pihak yang memberikan jasanya kepada bank syariah, seperti halnya akuntan publik, penilai, dan konsultan hukum.
"Kedudukan hukum dewan syariah pejabat yang berbeda dengan pihak komisaris, direksi, pejabat dan karyawan Bank Syariah," kata Ali.
Sebelumnya, tim hukum Prabowo-Sandi mengatakan profil Ma'ruf Amin masih tercantum di dalam website resmi Bank BUMN yaitu Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah sebagai ketua Dewan Pengawas Syariah.
Tim hukum Prabowo-Sandi menilai Ma'ruf Amin melanggar aturan karena tidak mundur dari jabatannya. Maka dari itu, dalam petitum, tim hukum Prabowo-Sandi meminta Hakim MK mendiskualifikasi Ma'ruf Amin.(OL-5)
KPU RI akan menata daerah pemilihan khusus di IKN untuk Pemilu 2029, termasuk persiapan data pemilih dan infrastruktur kelembagaan.
MANTAN Ketua KPU RI, Arief Budiman menegaskan pembahasan dan pengesahan RUU Pemilu harus diselesaikan tepat waktu agar tidak mengganggu tahapan Pemilu 2029.
Diskusi mendesak penataan rekrutmen penyelenggara pemilu dan masa jabatan KPU daerah pascaputusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.
Pemerintah disebut tengah bersiap mengantisipasi draf tersebut, termasuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan diajukan dalam pembahasan.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved