Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Tim Kuasa Hukum Jokowi-Amin, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan kesiapan pihaknya untuk mematahkan semua dalil Prabowo-Sandi termasuk tudingan status kepegawaian Ma'ruf Amin sebagai pengawas di dua anak perusahaan BUMN.
"Nanti kita bacakan semua (sanggahan) di persidangan. Tapi pada intinya kami tanggapi seluruh permohonan itu. Supaya didengar dan dipertimbangakan majelis dengan seadil-adilnya," kata Yusril sebelum memasuki ruang sidang di Gedung MK Jakarta, Selasa (18/6).
Pihaknya telah menyiapkan 30 bukti untuk menjawab semua tudingan pemohon. Jumlah bukti ini bertambah dari sebelumnya yang hanya berjumlah 19 alat bukti. Tambahan bukti ini disesuaikan dengan dalil atau permohonan baru milik Prabowo-Sandi.
"Semua alat bukti sudah diserahkan termasuk tambahannya dari 19 menjadi 30. Nanti disitu ada yang membahas menjawab tudingan status kepegawaian Ma'ruf Amin," papar Yusril.
Baca juga: TKN Nilai Permintaan BPN Soal Perlindungan Saksi Berlebihan
Salah satu anggota kuasa hukum Jokowi-Amin Teguh Samudra menilai tudingan Prabowo-Sandi hanya propaganda untuk menggiring opini publik. Maka dari itu Teguh menyatakan pihaknya akan membantah semua permohonan pemohon secara komperhensif.
"Kita jawab, dan kita bantah bahwa tudingan itu tidak benar," jelas Teguh.
Hari ini, Mahkamah Konstitusi kembali melanjutkan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa pilpres 2019. Agenda sidang hari ini yaitu mendengarkan jawaban dari pihak termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta mendengarkan keterangan dari pihak terkait Jokowi-Ma'ruf dan keterangan Bawaslu.(OL-5)
KPU RI akan menata daerah pemilihan khusus di IKN untuk Pemilu 2029, termasuk persiapan data pemilih dan infrastruktur kelembagaan.
MANTAN Ketua KPU RI, Arief Budiman menegaskan pembahasan dan pengesahan RUU Pemilu harus diselesaikan tepat waktu agar tidak mengganggu tahapan Pemilu 2029.
Diskusi mendesak penataan rekrutmen penyelenggara pemilu dan masa jabatan KPU daerah pascaputusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.
Pemerintah disebut tengah bersiap mengantisipasi draf tersebut, termasuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan diajukan dalam pembahasan.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved