Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KUASA hukum KPU Ali Nurdin menjawab dalil permohonan Prtabowo-Sandi sebagaimana permohonan yang diserahkan pada Jumat (24/5) dan didaftarkan pada 11 Juni 2019.
Ali menyatakan berkas permohonan yang dibacakan pihak pemohon pada sidang pendahuluan berbeda jauh dengan pokok permohonan yang sudah diregistrasi oleh MK pada 11 Juni 2019.
"Bila permohonan pada 10 Juni diakui sebagai perbaikan permohonan, hal tersebut tidak dapat dibenarkan karena telah terjadi perubahan substansi permohonan," ujar Ali dalam sidang lanjutan perkara sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK Jakarta, Selasa (18/6).
Lebih lanjut, Ali mengatakan dalam permohonan bertanggal 10 Juni, pemohon telah mengubah posita dan petitum permohonan, sehingga hal tersebut tidak bisa diterima karena telah berubah jauh dari permohonan awal.
Baca juga: Polri dan TNI Kerahkan 13.747 Personel untuk Sidang MK
Pada permohonan bertanggal 10 Juni, pemohon mendalilkan bahwa termohon telah melakukan kecurangan atau kesalahan dalam penghitungan suara, sementara pada permohonan bertanggal 24 Mei pemohon tidak menyebutkan hal tersebut.
"Hal ini membuktikan bahwa sesungguhnya pemohon mengakui kinerja termohon, bahwa termohon telah melakukan fungsi dan khasnya dengan baik dan benar," tuturnya.
Menurut Ali, tuduhan dalam dalil pemohon atas kecurangan atau kesalahan KPU dalam penghitungan suara yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif, harus dibuktikan oleh pihak pemohon.(OL-5)
KPU RI akan menata daerah pemilihan khusus di IKN untuk Pemilu 2029, termasuk persiapan data pemilih dan infrastruktur kelembagaan.
MANTAN Ketua KPU RI, Arief Budiman menegaskan pembahasan dan pengesahan RUU Pemilu harus diselesaikan tepat waktu agar tidak mengganggu tahapan Pemilu 2029.
Diskusi mendesak penataan rekrutmen penyelenggara pemilu dan masa jabatan KPU daerah pascaputusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.
Pemerintah disebut tengah bersiap mengantisipasi draf tersebut, termasuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan diajukan dalam pembahasan.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved