Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ALAN terjal nan berliku tampaknya menghadang kubu 02 untuk memenangkan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno melalui sidang perselisihan hasil Pemilu (PHPU) 2019 di Mahkamah Konstitusi.
Pasalnya, gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan kuasa hukum 02 masih jauh panggang dari api. Seabrek dalil, tapi masih nihil alat bukti.
Hal itu disampaikan Ketua MK Anwar Usman. "Kepada pihak pemohon tercatat ada beberapa alat bukti yang belum ada bukti fisiknya atau belum asli," kata Anwar dalam sidang tersebut.
Berdasarkan verifikasi yang dilakukan panitera MK, ditemukan daftar alat bukti yang tidak dilengkapi dengan bukti fisik asli.
Jumlah alat bukti yang belum lengkap tersebut mencapai puluhan.
Anwar menegaskan, seluruh alat bukti yang disertakan dalam dalil harus asli, berikut alat bukti tambahan yang turut diberikan saat register administrasi.
Dalam menjawab hal itu, kuasa hukum pemohon Bambang Widjojanto mengatakan sebelumnya pihaknya telah mengirimkan semua alat bukti. Hanya, beberapa kiriman dinyatakan ditolak MK dengan alasan sudah terlalu malam dan di luar jam kerja.
Saat mendengar itu, anggota Majelis Hakim Suhartoyo menyanggah anggota MK kelelahan, melainkan hanya istirahat sejenak. Ditengahi Anwar Usman, bukti belum lengkap pemohon diminta bisa diselesaikan hingga tadi malam.
Sidang dipimpin dan dibuka Ketua MK Anwar Usman tepat pukul 09.00 WIB. Sembilan hakim MK hadir lengkap di ruang persidangan. Sidang perdana ini mengagendakan penyampaian gugatan pemohon dari kubu 02.
Dalam gugatan sengketa Pilpres 2019 ini, Prabowo-Sandiaga mengaku menemukan sejumlah pelanggaran Pilpres 2019 yang terstruktur, sistematis, dan masif, meliputi penyalahgunaan APBN dan sebagainya (lihat grafis).
Berdasarkan dalil-dalil tersebut, Prabowo-Sandiaga memohon agar MK menyatakan batal dan tidak mengikat terhadap Keputusan KPU yang menyatakan Jokowi-Amin sebagai pemenang Pilpres 2019. "Kami berhasil membangun permohonan ini kombinasi antara kualitatif dan kuantitatif," kata Bambang Widjojanto seusai sidang.
Hanya asumsi
Ketua Tim Kuasa Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan permohonan sengketa atau gugatan yang dibacakan kuasa hukum 02 mudah dipatahkan. "Hanya asumsi-asumsi. Tidak merupakan bukti-bukti yang dibawa ke persidangan ini," ujar Yusril.
Mantan Hakim MK Maruarar Siahaan mengatakan Hakim MK tidak bisa memutuskan hanya berdasarkan asumsi, tetapi bukti-bukti yang disampaikan. "Pelanggaran TSM itu harus memiliki korelasi signifikansi dengan perolehan suara," kata Maruarar, kemarin.
Dia pun menyinggung dalil yang disampaikan tim hukum 02, Bambang Widjojanto yang menyebut capres petahana 01 Joko Widodo menggunakan APBN dan program pemerintah untuk mendukung kepentingannya, seperti pembayaran gaji ke-13 dan tunjangan hari raya bagi PNS, TNI-Polri, serta kenaikan gaji bagi perangkat desa, kelurahan, serta mempercepat beberapa program termasuk skema rumah DP nol persen bagi Polri.
"Itu kan kewenangan yang dimiliki presiden untuk meningkatkan kesejahteraan. Lalu seberapa pengaruh dengan hasil suara. Oleh karena itu, saya menilai itu sangat sulit dibuktikan," jelas Maruarar.
Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang, Sumatra Barat, Feri Amsari, menilai permohonan 02 tidak konsisten, baik posita (alas-an) dan petitum (permintaan).
"Dalil-dalil dalam posita juga tidak terang dan tidak disertai alat bukti yang memadai mengenai TSM. Selain itu, permohonan tidak fokus," cetusnya, kemarin.
Menurutnya, MK akan menolak permohonan 02. "Bisa dipastikan permohonan tidak akan diterima (niet onvankelijk verklaark/NO)," tandasnya. Alasannya, kata dia, di samping minim alat bukti, permohonan perbaikan yang dibacakan tak sesuai Peraturan MK No 4/2018 dan No 5/2018.
Dalam permohonan itu tidak terdapat tahapan perbaikan permohonan.
Kubu 02, kata Feri, akan sulit membalik keadaan dengan selisih suara pasangan 01 dan 02 sekitar 16,95 juta suara."Kubu 02 harus membuktikan sekitar 9 juta-10 juta suara yang dinilai bermasalah atau sekitar 100 ribu lebih TPS. "Bagaimana membuktikan kecurangan sebesar itu?" pungkasnya.
Sidang berikutnya pada Selasa (18/6) pukul 09.00 dengan agenda mendengarkan keterangan dari KPU, Bawaslu, dan kuasa hukum Jokowi-Amin. (Faj/Mal/Ins/X-4)
Presiden terpilih Prabowo Subianto akan dilantik di Jakarta. Kesiapan sarana dan prasarana serta keamanan di Jakarta jauh lebih baik dan lengkap dibandingkan di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas), membantah jika anggota-anggota Koalisi Indonesia Maju (KIM) retak akibat perbedaan pilihan politik pada Pilkada 2024.
Mensesneg Pratikno mengungkapkan alasan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota negara ke IKN karena mempertimbangkan pelantikan Presiden terpilih Prabowo.
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bertemu Presiden Rusia Vladimir Putin di Moskow. Dalam pertemuan tersebut, Prabowo menekankan pentingnya kerja sama antara Indonesia dan Rusia.
Prabowo dalam pertemuannya dengan Putin juga menyampaikan minatnya untuk mengirim lebih banyak mahasiswa Indonesia untuk menempuh pendidikan di universitas-universitas Rusia.
KETUA Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan terdapat dorongan kepada presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto,
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Pemohon uji materi syarat usia calon kepala daerah pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) menyayangkan permohonan serupa
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) rampung melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD 2024 daerah pemilihan Sumatera Barat.
Titi mengaku kecewa dengan dugaan adanya plagiasi yang dilakukan oleh anak kedua dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) tersebut.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman tidak akan terlibat dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah.
Dua orang mahasiswa pemohon perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah meminta hakim konstitusi Anwar Usman tidak diikutsertakan dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved