Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Bambang Widjojanto (BW) telah membacakan sebagian gugatan perbaikan permohonan di depan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Sepanjang pembacaan permohonan, BW bersama kuasa hukum lainnya yakni Denny Indrayana dan Teuku Nasrullah mengungkapkan adanya pelanggaran Pilpres 2019 yang sistematis, terstruktur, dan masif yang dilakukan oleh paslon Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Baca juga: Tangani Sengketa Pilpres, Ketua MK Tegaskan Independesi Hakim
Ketua KPU Arief Budiman saat ditemui usai sidang, mengatakan apa yang dibacakan oleh kuasa hukum BPN sebenarnya ditujukan kepada pihak terkait, yakni Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin.
"Kami merasa sebetulnya tidak harus ada di posisi pemohon. Karena tidak ada yang diduga atau disangkakan ke kita. Kita belum tahu halaman berikutnya," ungkap Arief di Gedung MK Lantai 2, Jakarta, Jumat (14/6).
Diketahui dalam pembacaan perbaikan permohonan BPN disebutkan bahwa Jokowi telah menyalahgunakan posisinya sebagai petahana dengan menyalahgunakan kekuasaan (abuse of power) dan penyalahgunaan sumber daya dan sumber dana negara (misuse of state resources).
Selain itu, BPN 02 menuding bahwa Jokowi melakukan kecurangan dengan penyalahgunaan APBN dan Program Kerja Pemerintah, lalu ketidaknetralan aparatur sipil negara, serta penyalahgunaan birokrasi dan BUMN untuk kepentingan Jokowi selama proses kampanye pemilu 2019.
"Sampai dengan jam 11.15, kebanyakan permohonan yang disengketakan bukan karena kpu. Tetapi karena paslon yang lainnya (Jokowi-Ma'ruf). Bukan karena kita," terang Arief.
Baca juga: Sengaja tak Hadir, Prabowo Tonton Sidang MK dari Hambalang
Selama persidangan, BW bersama kuasa hukum lainnya membacakan perbaikan permohonan yang diajukan pada (10/6) lalu, bukanlah yang diajukan pada (24/5). Oleh karena itu, kuasa hukum KPU sempat melakukan dua kali interupsi kepada hakim Ketua MK Anwar Usman.
"Diawal pembukaan sidang tadi sebenernya kan majelis yang mulia mengingatkan agar berpedoman atau berpatokan kepada permohon yang pertama yakni 24 mei. Nah dua kali kami sebenarnya kami coba mengingatkan tetapi diminta untuk tunggu (oleh Ketua MK). Kalau ada kesempatan bicara kami akan bicara," tandas Arief. (OL-6)
KPU RI akan menata daerah pemilihan khusus di IKN untuk Pemilu 2029, termasuk persiapan data pemilih dan infrastruktur kelembagaan.
MANTAN Ketua KPU RI, Arief Budiman menegaskan pembahasan dan pengesahan RUU Pemilu harus diselesaikan tepat waktu agar tidak mengganggu tahapan Pemilu 2029.
Diskusi mendesak penataan rekrutmen penyelenggara pemilu dan masa jabatan KPU daerah pascaputusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.
Pemerintah disebut tengah bersiap mengantisipasi draf tersebut, termasuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan diajukan dalam pembahasan.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved