Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MENTERI Pertahanan Jenderal TNI (purn) Ryamizard Ryacudu sedih dengan sikap sejumlah purnawirawan TNI yang diduga makar. Padahal, para purnawirawan itu telah mengabdi kepada bangsa dan negara sejak lama.
Ada beberapa purnawirawan jenderal TNI AD yang belakangan ini tengah berurusan dengan hukum berlatar hasil Pemilu 2019. "Terus terang saja, di sana yang diperiksa-periksa itu kan banyak purnawirawan. Itu senior saya. Ada adik-adik angkatan saya. Sebagai sama-sama purnawirawan, sebetulnya saya, apa tidak baik. Ini tidak boleh terjadi begitu. Kenapa bisa begitu. Jadi jangan menghilangkan image," kata pensiunan jenderal bintang empat itu di Kementerian Pertahanan, Jakarta, Kamis (30/5).
Baca juga: TNI Benarkan Polri Tahan Eks Danjen Kopassus
Ia mengatakan, seharusnya mereka jangan menghilangkan citra yang selama ini dimiliki dengan terlibat aksi-aksi tak sepantasnya.
Menurut dia, pengabdian kepada bangsa dan negara selama berpuluh-puluh tahun tak sepatutnya dicoreng.
"Teman-temen kita gugur baik di Aceh, Papua, terutama di Timor Timur. Nah ini sisa-sisa yang belum gugur ini kenapa jadi begitu? Nah, ini saya kalau dikatakan sedih, sedih saya," kata dia.
Baca juga: Kivlan Zen Ditahan Terkait Senjata Ilegal
Mantan Kepala Staf TNI AD itu menuturkan, sebagai Menhan dia selalu berpikir positif dan berdiri di atas semua pihak.
Ia melihat ada ketidakpuasan dalam melihat hasil pemilu sebagai suatu hal yang biasa. Tapi, ketidakpuasan itu harus dicari jalan keluarnya melalui jalur-jalur yang sudah disediakan.
Ia menjelaskan, pesta demokrasi sudah selesai dan semua pihak kembali ke kehidupan normal, sehingga tidak ada lagi mengaku sebagai pendukung pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin, atau pendukung pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Jika ada ketidakpuasan hasil pemilu, bisa gugat ke Bawaslu atau Mahkamah Konstitusi. Sebetulnya ya, sudah salam-salaman ya. Namanya pesta kok, tapi terjadi ketidakpuasan, biasa saja. Kalau kurang puas kan ada tempat mengadu. Kurang puas kenapa? Ada yang curang di mana, curangnya apa, sampaikan. Kan ada KPU atau Bawaslu. Itu semuanya dipilih, kesepakatan, dan tanda tangan bersama. Nah tinggal ketidakbenarannya di mana, ditunjukkan data yang benar," kata dia.
Ia berharap tidak ada lagi kerusuhan di kemudian hari hanya karena persoalan pemilu. Karena yang rugi adalah masyarakat banyak. "Saya mengajak semua pihak terutama yang tidak puas untuk tidak melakukan apa-apa, tidak melakukan kerusakan. Yang susah bukannya 01 atay 02 tapi rakyat kok. Rugi berapa miliar. Ada yang mati. Ya sudahlah enggak usah lagi ditambah untuk meninggal itu," ucapnya.
Saat ini mantan Komandan Kopassus TNI AD, Mayor Jenderal TNI (Purnawirawan) Soenarko, dan mantan Kepala Staf Kostrad, Mayor Jenderal TNI (Purnawirawan) Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kepemilikan senjata ilegal. (X-15)
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Pemohon uji materi syarat usia calon kepala daerah pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) menyayangkan permohonan serupa
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) rampung melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD 2024 daerah pemilihan Sumatera Barat.
Titi mengaku kecewa dengan dugaan adanya plagiasi yang dilakukan oleh anak kedua dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) tersebut.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman tidak akan terlibat dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah.
Dua orang mahasiswa pemohon perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah meminta hakim konstitusi Anwar Usman tidak diikutsertakan dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa perkara itu dengan pidana penjara selama 4 bulan dan 15 hari," kata Hakim Ketua Agung Suhendro di Jakarta Pusat, Jumat (24/9).
Kivlan tercatat berjasa terhadap negara yang dibuktikan dengan 11 bintang penghargaan.
Berdasarkan analisa dokter, Kivlan perlu menjalani pengobatan selama 10 hari.
Sang dokter mendapati Kivlan berusaha mengambil kertas hasil pemeriksaan dari tas dokter.
SUARA batuk terdengar beberapa kali di salah salah satu ruang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin.
Habil dinilai terbukti memberikan uang sebanyak Sin$15 ribu atau setara Rp153 juta kepada Kivlan melalui Helmi Kurniawan alias Iwan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved