Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KURSI pimpinan DPR periode 2019-2024 dipastikan milik partai politik peraih kursi terbanyak. Mengacu pada revisi UU MD3 diputuskan mekanisme pemilihan pimpinan harus tetap mengacu pada sistem proporsional yang artinya partai yang memenangi kursi terbanyak harus diganjar dengan kursi Ketua DPR disusul dengan partai pemenang berikutnya untuk jabatan wakil pimpinan DPR.
"Untuk DPR kali ini karena kembali ke sistem proporsional maka sudah barang tentu pimpinan DPR akan jadi milik pemenang Pemilu," kata Peneliti Senior Formappi Lucius Karus di Jakarta, Rabu (1/5).
Ia menjelaskan Hasil revisi UU MD3 yang menjadi UU No. 2 tahun 2018 menjadi payung hukum untuk pemilihan pimpinan DPR hasil Pemilu 2019.
Pada pasal peralihan yakni Pasal 427 C & D ditentukan mekanisme pemilihan pimpinan yang berlaku untuk DPR hasil Pemilu dengan prinsip dasarnya adalah proporsionalitas berdasarkan perolehan kursi hasil pemilu.
Baca juga : Setjen dan BK DPR Lepas 2 Pegawai Purna Bakti
"Kita lihat Pasal 427 D mengatur bagaimana kursi pimpinan DPR secara proporsional diberikan secara otomatis kepada partai dengan raihan kursi terbanyak. Ketua DPR untuk partai peraih kursi terbanyak pertama, wakil pimpinan 1 hingga ke-4 diberikan kepada partai yang memperoleh suara terbanyak ke 2 hingga ke-5," jelas Lucius.
Dengan demikian, kata dia nampaknya awal masa bhakti DPR 2019-2024 tak akan dihabiskan oleh pertikaian atau perdebatan soal mekanisme pemilihan pimpinan karena Partai-partai dengan peroleh kursi terbanyak pertama hingga kelima langsung berhak mendapatkan jatah di pimpinan.
"Dan Sistem proporsional yang sama juga berlaku untuk pemilihan pimpinan alat kelengkapan DPR seperti Komisi dan Badan-Badan di DPR. Jatah pimpinan secara otomatis dibagi kepada fraksi-fraksi berdasarkan proporsi jumlah anggota fraksi," kata Lucius.
Ia berharap dengan keberlakuan mekanisme pemilihan ini maka konflik atas dasar persaingan merebut kue kekuasaan di parlemen teratasi sejak awal.
"Kita berharap DPR akan langsung bisa bekerja sejak awal karena ada begitu banyak pekerjaan yang menanti wakil rakyat kita," pungkas Lucius. (OL-8)
Ia menilai Kemendagri sebagai lembaga pembina pemerintah daerah segera berkoordinasi dengan Pemda setempat yang memiliki perlintasan sebidang.
Politisi Fraksi PKS ini mengatakan percepatan pembangunan infrastruktur fisik perkeretaapian di kawasan aglomerasi penting dilakukan.
DPR RI mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam insiden tersebut.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
penilaian lembaga internasional JP Morgan yang menempatkan Indonesia pada posisi atas dalam ketahanan energi mencerminkan bahwa fondasi kebijakan yang dibangun pemerintah sudah tepat.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Ketua KPD Miftahul Arifin menjelaskan bahwa putusan tersebut sudah memberikan garis yang jelas mengenai batasan penerapan ambang batas parlemen.
Pengalaman pemerintahan sebelumnya yang menunjukkan bahwa besarnya dukungan parlemen tidak selalu berbanding lurus dengan efektivitas pemerintahan.
WAKIL Ketua Umum Partai NasDem sekaligus Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, merespons usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik.
KPK usulkan 5 poin perbaikan pemilu 2026 untuk cegah korupsi elektoral, mulai dari pembatasan uang tunai kampanye hingga penerapan rekapitulasi suara elektronik
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung meluruskan polemik wacana mengizinkan partai politik (parpol) untuk membeli hak penamaan (naming right) halte-halte milik Pemprov.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved