Kasus Kekerasan.Anak di Day Care Kota Yogyakarta Memprihatinkan 

Ardi Teristi Hardi
26/4/2026 10:34
Kasus Kekerasan.Anak di Day Care Kota Yogyakarta Memprihatinkan 
Ilustrasi(freepik)

POLISI mengungkap kekerasan di Daycare Little Aresha yang berada di Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Kasus ini memprihatinkan karena menimpa anak-anak yang kebanyakan masih berusia di bawah dua tahun.

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol. Riski Adrian mengungkapkan, ada puluhan anak yang diduga mengalami kekerasan.

Ia menjelaskan, jumlah semua anak yang terdata di Daycare Little Aresha berjumlah 103 anak. Dari jumlah tersebut, dugaan kekerasan yang dialami oleh anak di daycare tersebut sekitar 53 anak. Usia rata-rata anak-anak yang mengalami tindak kekerasan adalah di bawah dua tahun.

"Jumlah korban kemungkinan dapat bertambah karena (daycare Little Aresha) ini sudah beroperasi lama (lebih dari setahun)," ungkap dia, Sabtu (25/4). Pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut.

Polisi menduga, ada tindak pidana yang dilakukan oleh pengelola daycare karena memperlakukan anak secara diskriminatif. Tindak pidana tersebut berupa menampilkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh anak dalam situasi perlakuan salah. "Ada penelantaran atau kekerasan kepada anak," ungkap Rizky.

Kasus ini viral setelah sejumlah orangtua menyampaikan pengalaman tidak menyenangkan mereka setelah menitipkan anak di daycare tersebut. Misalnya, ada yang ketakutan waktu diantar ke day care anak tersebut ataupun yang mengalami lebam di tubuh.

Atas kasus tersebut, Jogja Police Watch (JPW) mendorong pihak kepolisian dalam hal ini Polresta Yogyakarta untuk mengusut tuntas kasus dugaan kekerasan yang diduga dilakukan para pengasuh pada sebuah tempat penitipan dan pengasuhan anak (daycare) bernama Little Arseha, yang beralamat di Jalan Pakel Baru Utara, Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta. 

"Kepolisian harus menindaklanjuti dan mengusut tuntas kasus ini agar para pelaku yang diduga melakukan kekerasan ini mendapatkan hukuman yang dilakukannya," ungkap Baharuddin Kamba, Kadiv Humas JPW.

Baharuddin Kamba menegaskan, para pelaku dapat dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak maupun KUHP tentang penganiayaan.

Perketat Izin

Selain proses hukum secara tegas, pemerintah setempat melalui dinas terkait sangat perlu untuk memperketat izin pendirian daycare di wilayah Kota Yogyakarta. Pengawasan terhadap aktivitas daycare di wilayah Kota Yogyakarta harus diperketat.

"Jangan hanya lolos secara administrasi perizinan lantas tidak dilakukannya pengawasan secara berkala. Hal ini yang perlu dievaluasi agar kasus serupa tak terulang kembali," kata dia.

Ia menambahkan, ke depannya perlu dikaji ulang aturan pengajuan perizinan pendirian daycare di wilayah Kota Yogyakarta maupun di wilayah lainnya di Daerah Istimewa Yogyakarta agar kasus serupa tidak terulang lagi. 

Pasalnya, pada Agustus tahun 2025 lalu, Kota Yogyakarta mendapatkan penghargaan dengan kategori utama dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia secara berturut-turut selama empat kali sebagai Kota Layak Anak. (Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya