Usut Dugaan Keterlibatan Hakim dalam Kasus Daycare Little Aresha

Irvan Sihombing
29/4/2026 18:03
Usut Dugaan Keterlibatan Hakim dalam Kasus Daycare Little Aresha
MA mengklarifikasi keterlibatan seorang hakim PN Tais Bengkulu dalam kasus kekerasan anak di daycare Little Aresha Yogyakarta.(Antara)

MAHKAMAH Agung (MA) mengklarifikasi keterlibatan seorang hakim PN Tais Bengkulu dalam kasus kekerasan anak di daycare Little Aresha Yogyakarta. Informasi yang berkembang di publik muncul nama hakim aktif dalam struktur yayasan daycare ilegal tersebut.

“MA meresponnya dengan menurunkan tim dengan Bawas, mudah-mudahan setelah (pemeriksaan) ini, apakah memang benar dia (hakim) hanya meminjamkan KTP atau ada sahamnya,” kata Heru dalam acara silaturahmi media di Gedung MA, Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Menurut Heru, hasil konfirmasi dari Pengadilan Negeri Tais menyebut hakim tersebut tidak tercatat sebagai pengurus yayasan dan tidak memiliki saham di daycare Little Aresha.

Ia menjelaskan, hakim yang kini bertugas di PN Tais itu disebut pernah meminjamkan KTP kepada temannya saat masih kuliah di Yogyakarta untuk keperluan pendirian yayasan.

“Ternyata begitu kami konfirmasi, ternyata hanya KTP-nya dipinjam sama temannya. Dan pada saat itu dia belum jadi hakim, masih sekolah di Yogyakarta,” ujar Heru.

Menurut dia, pemberian dokumen identitas itu dilakukan karena rasa kasihan kepada temannya yang meminta bantuan.

“Ada temannya minta tolong mau bikin yayasan, kemudian karena kasihan sama temannya itu dikasih tanpa pikir. Kalau sudah jadi hakim, mungkin tidak mungkin itu dikasih (pinjam KTP). Dan kalau dia bayangkan bakal jadi hakim mungkin enggak dikasih,” katanya.

Heru menambahkan, karena saat itu belum menjadi hakim, yang bersangkutan disebut tidak pernah mengecek atau mengontrol perkembangan yayasan tersebut.

“Dia juga tidak ada saham di situ, tidak dapat keuntungan juga di situ. Tiba-tiba muncul masalah,” ujarnya.

Hakim Muda Berprestasi

Heru menyebut hakim aktif tersebut dikenal sebagai hakim muda yang berprestasi sehingga kasus ini dinilai menyeret namanya secara tidak langsung.

“Sepanjang pemahaman kami, anak ini sebetulnya anak yang cerdas dan berprestasi, hakim muda dan berprestasi. Kasihan juga, tau-tau muncul masalah ini,” kata Heru.

Sebelumnya, Juru Bicara PN Tais, Rohmat, juga telah memberikan klarifikasi terkait masuknya nama hakim tersebut dalam struktur yayasan daycare Little Aresha.

Menurut penjelasan PN Tais, pada 2021 dua orang bernama Nga Liem dan Diah meminta bantuan dokumen identitas pribadi saat mendirikan usaha penitipan anak yang saat itu belum berbadan hukum.

Hakim tersebut disebut telah meminta namanya dihapus dari struktur yayasan setelah badan hukum terbentuk karena sedang mengikuti tahapan seleksi CPNS.

Sementara itu, Polresta Yogyakarta telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus kekerasan dan penelantaran anak di daycare Little Aresha.

Dua tersangka utama adalah DK (51) selaku ketua yayasan dan AP (42) sebagai kepala sekolah.

Sedangkan sebelas tersangka lainnya merupakan pengasuh daycare, masing-masing berinisial FN (30), NF (26), Lis (34), EN (26), SRM (54), DR (32), HP (47), ZA (30), SRJ (50), DO (31), dan DM (28). (Ant/I-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya