Legislator Minta Kekerasan di Daycare Little Aresha Harus Diusut Tuntas

 Gana Buana
27/4/2026 22:06
Legislator Minta Kekerasan di Daycare Little Aresha Harus Diusut Tuntas
Kekerasan anak di Daycare Little Aresha.(Dok. Antara)

TERBONGKARNYA dugaan kekerasan anak di Daycare Little Aresha, Sorosutan, Yogyakarta, menjadi alarm keras bagi sistem perlindungan anak di Indonesia. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Gilang Dhielafararez, menilai kasus ini bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan dugaan kejahatan serius yang harus diusut sampai tuntas.

Kasus tersebut mencuat setelah aparat kepolisian melakukan penggerebekan pada Jumat (24/4). Dari lokasi, puluhan anak ditemukan dalam kondisi memprihatinkan. Sebanyak 103 anak diduga menjadi korban, sementara 53 anak di antaranya disebut mengalami kekerasan fisik hingga luka lebam.

Dugaan bahwa daycare tersebut beroperasi tanpa izin resmi semakin mempertegas lemahnya pengawasan terhadap lembaga penitipan anak. Menurut Gilang, tempat yang seharusnya menjadi ruang aman bagi anak justru berubah menjadi lokasi yang diduga menyisakan trauma.

“Ini bukan sekadar kelalaian. Ini dugaan kekejaman yang merampas rasa aman anak-anak. Tempat yang semestinya menjadi ruang tumbuh justru berubah menjadi lokasi penderitaan. Kami mengecam keras dan meminta hukuman paling berat bagi seluruh pelaku,” tegas Gilang kepada wartawan, Senin (27/4).

Gilang mengapresiasi langkah cepat Polresta Yogyakarta dalam merespons laporan masyarakat dan melakukan tindakan di lapangan. Namun, ia menilai pengungkapan kasus ini sekaligus menunjukkan bahwa sistem pencegahan negara masih belum bekerja maksimal.

Menurutnya, pemerintah tidak boleh hanya hadir setelah kasus kekerasan terhadap anak terungkap ke publik. Pengawasan terhadap daycare, tempat penitipan anak, maupun lembaga pengasuhan harus dilakukan secara rutin, ketat, dan terukur.

Komisi III DPR RI, kata Gilang, akan mendorong aparat penegak hukum bertindak tegas tanpa ruang kompromi. Ia meminta seluruh pihak yang terlibat diproses, mulai dari pengasuh, pengelola, hingga pemilik daycare apabila terbukti memiliki peran dalam kasus tersebut.

Ada sejumlah langkah yang didorong Komisi III DPR RI. Pertama, penegak hukum diminta menjerat pelaku dengan pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP. Kedua, seluruh pihak yang terlibat harus ditahan apabila unsur pidananya terpenuhi. Ketiga, polisi perlu mengusut kemungkinan adanya praktik serupa di daycare lain, khususnya di Yogyakarta dan wilayah sekitarnya.

Selain itu, Gilang juga menekankan pentingnya pendampingan menyeluruh bagi para korban dan keluarga. Anak-anak yang menjadi korban harus mendapatkan pemeriksaan medis, pemulihan psikologis, serta perlindungan penuh agar tidak kembali mengalami tekanan.

“Tidak ada alasan meringankan bagi pelaku kekerasan terhadap anak. Siapa pun yang terlibat wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujarnya.

Di luar proses pidana, Gilang mendesak adanya evaluasi nasional terhadap sistem perizinan dan pengawasan daycare. Ia menilai pemerintah harus memastikan tidak ada lagi lembaga penitipan anak yang berjalan tanpa standar pengasuhan yang jelas.

“Jangan tunggu anak-anak menjadi korban berikutnya. Harus ada audit total, inspeksi rutin, standar pengasuhan yang ketat, dan kanal pengaduan yang benar-benar responsif. Perlindungan anak tidak boleh berhenti sebagai slogan,” kata Gilang.

Komisi III DPR RI juga mendorong penguatan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), pembukaan hotline pengaduan yang mudah diakses masyarakat, serta penerapan hukuman tambahan yang dapat memberi efek jera bagi pelaku kekerasan terhadap anak.

Gilang turut meminta masyarakat, terutama para orang tua, tidak ragu melapor apabila menemukan dugaan kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar.

“Jangan takut melapor. Jangan biarkan pelaku merasa aman. Setiap anak berhak hidup dan tumbuh tanpa kekerasan. Kami akan mengawal kasus ini sampai vonis yang benar-benar memberi keadilan bagi para korban,” tutup Gilang. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya