Usulkan Pembatasan Masa Jabatan Ketua Umum, KPK Disemprot Kader PDIP

Devi Harahap
23/4/2026 15:13
Usulkan Pembatasan Masa Jabatan Ketua Umum, KPK Disemprot Kader PDIP
Logo KPK.(Antara/Benardy Ferdiansyah)

POLITIKUS Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Mohamad Guntur Romli menolak usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendorong pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode. 

Ia menilai gagasan tersebut tidak hanya melampaui kewenangan KPK, tetapi juga berpotensi melanggar prinsip konstitusi terkait kebebasan berserikat.

Ultra vires tugas KPK. Artinya KPK telah keluar dari tugas pokok dan fungsinya (tupoksi),” kata Guntur kepada wartawan, Kamis (23/4).

Guntur menegaskan, berdasarkan undang-undang, KPK memiliki mandat utama dalam penindakan dan pencegahan korupsi, terutama yang berkaitan dengan penyelenggara negara serta kerugian keuangan negara. Oleh karena itu, ia menilai usulan yang menyentuh ranah internal partai politik bukanlah domain lembaga antirasuah tersebut.

“Mengurusi rumah tangga parpol, yang secara hukum merupakan organisasi masyarakat sipil (bukan lembaga negara), bisa dinilai sebagai langkah yang terlalu jauh. KPK seharusnya lebih fokus pada membenahi sistem penindakan yang kian melemah atau memperbaiki Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang menurun, daripada masuk ke ranah internal organisasi politik,” ujarnya.

Lebih jauh, Guntur menilai usulan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik berpotensi inkonstitusional. Ia menekankan bahwa partai politik merupakan badan hukum yang memiliki otonomi internal sebagai organisasi sukarela, sehingga mekanisme kepemimpinan seharusnya ditentukan secara mandiri oleh anggota partai.

Menurutnya, ketentuan dalam konstitusi, khususnya Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul. Selain itu, Undang-Undang Partai Politik juga memberikan ruang bagi partai untuk mengatur mekanisme internal melalui anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).

“Intervensi negara terhadap masa jabatan pemimpin partai bisa dianggap mencederai kemandirian partai dan kebebasan berserikat yang dijamin konstitusi,” kata Guntur.

Ia juga mempertanyakan dasar empiris dari usulan tersebut. Menurut Guntur, belum ada bukti kuat yang menunjukkan bahwa pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik akan berdampak langsung pada penurunan tingkat korupsi.

“Korupsi di Indonesia lebih sering terjadi karena biaya politik yang mahal (high cost politics), sistem kaderisasi yang buruk, dan tidak adanya transparansi dana kampanye. Usulan itu juga rawan dipolitisasi, melalui intervensi terhadap durasi kepemimpinan partai sangat rawan disalahgunakan sebagai alat politik,” ungkapnya.

Guntur bahkan mengingatkan potensi penyalahgunaan kebijakan tersebut oleh penguasa. Ia menilai, jika pembatasan masa jabatan ketua umum diatur melalui regulasi negara, bukan tidak mungkin kebijakan itu dimanfaatkan untuk kepentingan politik praktis.

“Jika aturan ini diterapkan melalui regulasi negara, ada kekhawatiran penguasa dapat menggunakan instrumen ini untuk ‘menggulingkan’ lawan politik yang memiliki basis massa kuat di partainya hanya karena persoalan durasi jabatan, bukan karena prestasi atau pelanggaran hukum,” tukasnya.

Atas dasar itu, Guntur meminta KPK tetap fokus pada mandat utamanya sebagai lembaga penegak hukum, khususnya dalam pengawasan aliran dana dan pencegahan korupsi di sektor politik.

“Pencegahan penyalahgunaan wewenang oleh misalnya kader partai di pemerintahan, daripada mencampuri kedaulatan organisasi partai politik,” tegasnya.

Sebelumnya, KPK mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode kepengurusan. Usulan ini disampaikan melalui kajian Direktorat Monitoring KPK terkait tata kelola partai politik yang menyoroti belum adanya sistem kaderisasi yang terintegrasi di internal partai.

“Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai maksimal dua kali periode masa kepengurusan,” demikian dikutip dari Lampiran Laporan Tahunan KPK 2025.

Selain itu, KPK juga mendorong adanya standardisasi dan sistem pelaporan kaderisasi partai politik yang terintegrasi dengan bantuan keuangan partai melalui Kementerian Dalam Negeri. Lembaga tersebut juga mengusulkan agar partai politik mengimplementasikan putusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas pencalonan kepala daerah berbasis kaderisasi.

Tak hanya itu, KPK turut mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang Partai Politik, termasuk pengaturan jenjang keanggotaan partai menjadi anggota muda, madya, dan utama, serta penegasan syarat kader dalam pencalonan anggota legislatif secara berjenjang.

Dalam usulan tersebut, KPK juga mendorong agar calon presiden, wakil presiden, hingga kepala daerah berasal dari proses kaderisasi partai yang jelas dan transparan, termasuk dengan menetapkan batas minimal masa keanggotaan sebelum seseorang dapat diusung dalam kontestasi politik. (Dev/I-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya