Guntur PDIP Berang KPK Cawe-Cawe Internal Parpol

Devi Harahap
23/4/2026 15:21
Guntur PDIP Berang KPK Cawe-Cawe Internal Parpol
Gedung KPK.(Antara)

POLITIKUS Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Mohamad Guntur Romli menegaskan, berdasarkan undang-undang, KPK memiliki mandat utama dalam penindakan dan pencegahan korupsi, terutama yang berkaitan dengan penyelenggara negara serta kerugian keuangan negara. Ia tidak setuju dengan KPK yang terkesan cawe-cawe dengan urusan internal partai politik.

Hal itu ia sampaikan sebagai jawaban atas usulan lembaga antirasuah  yang mendorong pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode. Guntur menilai usulan yang menyentuh ranah internal partai politik bukanlah domain lembaga antirasuah tersebut.

“Mengurusi rumah tangga parpol, yang secara hukum merupakan organisasi masyarakat sipil (bukan lembaga negara), bisa dinilai sebagai langkah yang terlalu jauh. KPK seharusnya lebih fokus pada membenahi sistem penindakan yang kian melemah atau memperbaiki Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang menurun, daripada masuk ke ranah internal organisasi politik,” ujar kepada wartawan, Kamis (23/4).

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membeberkan perihal usulan pengaturan pembatasan kepemimpinan ketua umum partai politik menjadi maksimal dua kali periode masa kepengurusan. Upaya tersebut disampaikan dalam rangka pencegahan korupsi.

“Salah satu temuannya ya, di poin delapan, mengenai pembatasan periode seorang ketua partai politik gitu ya, itu tentu juga ada basis akademisnya,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan, usulan yang tercantum dalam kajian tata kelola partai politik yang dilakukan oleh Direktorat Monitoring KPK tersebut memiliki landasan akademis. (Dev/I-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya