Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
POLITIKUS Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Mohamad Guntur Romli, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) fokus membenahi Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang anjlok. Lembaga antirasuah diminta jangan sibuk urus pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik.
“Mengurusi rumah tangga parpol, yang secara hukum merupakan organisasi masyarakat sipil (bukan lembaga negara), bisa dinilai sebagai langkah yang terlalu jauh. KPK seharusnya lebih fokus pada membenahi sistem penindakan yang kian melemah atau memperbaiki Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang menurun, daripada masuk ke ranah internal organisasi politik,” ujar kepada wartawan, Kamis (23/4).
Guntur PDIP menilai gagasan tersebut tidak hanya melampaui kewenangan KPK, tetapi juga berpotensi melanggar prinsip konstitusi terkait kebebasan berserikat. “Ultra vires tugas KPK. Artinya KPK telah keluar dari tugas pokok dan fungsinya (tupoksi),” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan dasar empiris dari usulan tersebut. Menurut Guntur, belum ada bukti kuat yang menunjukkan bahwa pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik akan berdampak langsung pada penurunan tingkat korupsi.
“Korupsi di Indonesia lebih sering terjadi karena biaya politik yang mahal (high cost politics), sistem kaderisasi yang buruk, dan tidak adanya transparansi dana kampanye. Usulan itu juga rawan dipolitisasi, melalui intervensi terhadap durasi kepemimpinan partai sangat rawan disalahgunakan sebagai alat politik,” ungkapnya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membeberkan perihal usulan pengaturan pembatasan kepemimpinan ketua umum partai politik menjadi maksimal dua kali periode masa kepengurusan. Upaya tersebut disampaikan dalam rangka pencegahan korupsi.
“Salah satu temuannya ya, di poin delapan, mengenai pembatasan periode seorang ketua partai politik gitu ya, itu tentu juga ada basis akademisnya,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan, usulan yang tercantum dalam kajian tata kelola partai politik yang dilakukan oleh Direktorat Monitoring KPK tersebut memiliki landasan akademis.
Budi mengeklaim kajian KPK tersebut menemukan kaderisasi partai politik tidak berjalan dengan baik sehingga diduga adanya mahar atau biaya masuk untuk menjadi kader partai, dan langsung dijagokan saat pemilihan umum.
“Karena proses kaderisasi tidak berjalan dengan baik, maka kita sering melihat kader ini kemudian misalnya berpindah-pindah. Akan tetapi, ketika baru berpindah, kemudian sudah bisa menjadi dalam tanda kutip jagoan begitu ya, jagoan atau yang didukung menjadi nomor urut pertama misalnya. Itu juga kami mendapati ada cost (biaya, red.) yang harus dikeluarkan oleh seorang kader partai,” ucap dia.
Oleh sebab itu, dia mengatakan KPK dalam kajian tersebut mengusulkan perbaikan sistem kaderisasi partai politik untuk menekan biaya-biaya tersebut. (Dev/I-1)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
POLITIKUS Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Mohamad Guntur Romli, tidak setuju dengan KPK yang terkesan cawe-cawe dengan urusan internal partai politik.
MK menolak gugatan terhadap Undang-Undang tentang Partai Politik yang mengatur masa jabatan Ketua Umum
Menurut Edward, hal tersebut disebabkan karena ketiadaan batas jabatan pimpinan partai politik dan alasan diberikannya kewenangan recall kepada parpol (hak recall).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved